SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Larangan mudik lebaran yang ditetapkan pemerintah membuat pengusaha angkutan tertekan. Mereka terpaksa membatasi operasionalnya dan akhirnya mempengaruhi pendapatannya.
Perusahaan Otobus (PO) PT Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Daan Mogot, Tanah Tinggi salah satunya. Angkutan umum spesialis rute Pulau Sumatera ini bahkan sudah menjadwalkan tidak beroperasi pada 2 Mei mendatang. Mengingat, larangan mudik berlaku pada 6 hingga 17 Mei. “Tanggal 2 sudah selesai tidak ada aktivitas operasional sudah kita tutup,” ujar pertugas operasional PT ALS, Siregar, Minggu, (18/04).
Siregar mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tersebut sangat berdampak pada pendapatan mereka. Dirinya mengaku, larangan mudik tahun ini cukup parah jika berkaca mudik lebaran pada sebelumnya. “Lebih parah tahun ini. Tahun lalu kan berapa hari lebaran baru dilarang. Sedangkan ini sudah peraturannya jauh sebelum lebaran,” katanya.
Namun demikian, kata dia kebijakan tersebut tidak dapat diganggu gugat lagi. Sehingga, dia pun kecewa lantaran kebijakan tersebut dinilai tidak berpihak pada masyarakat kecil. Pasalnya, tidak ada kompensasi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Soalnya mau ngasih THR dan lain lain untuk karyawan dari mana. Untuk waktu sekarang kan orang belum pulang, karena masih jauh lebarannya, orang masih pada usaha,” katanya. Dia pun berharap kebijakan tersebut harus berjalan dengan baik. Jangan sampai terjadi timpang tindih, harus semua di tindak. Serta berlaku untuk semua tak hanya bus saja.
“Jangan sampai nanti yang mobil pribadi bebas, semua harus ikuti aturan jangan timpang tindih. Kalau total gak boleh, semuanya ga boleh,” jelasnya. “Harapannya sudah tidak ada lagi, kita ikutin aja aturan pemerintahnya, mau gimana. Harusnya pemerintah perhatikan kondisi masyarakat bawah, itu aja,” tambahnya.
Baca Juga: Nelayan di Kronjo Keluhkan Hasil Jual Udang Menurun
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub nomor 13 tahun 2021 tentang Larangan Mudik Lebaran. Permenhub tersebut mengatur larangan operasional transportasi mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretapian dimulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021,” kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, Kamis (08/04) lalu. (irfan/made)


















