SATELITNEWS.ID, SERANG–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, mewacanakan pembentukan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Syariah. Hal tersebut, sesuai dengan arahan Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonsia, KH Ma’ruf Amin.
Asda II Setda Kabupaten Serang, Adjat Gunawan mengatakan, bedasarkan arahan dari Wapres, semua pemerintah kabupaten/kota termasuk provinsi harus memiliki lembaga keuangan yang syariah.
Oleh karena itu, Pemkab Serang memunculkan wacana pembentukan LKM Syariah tersebut. Namun untuk pembentukannya, hingga kini belum dapat dilaksanakan lantaran masih menunggu persoalan LKM Ciomas selesai.
“Kalau ini, wacana akan membuat LKM Syariah, kan ini pembentukannya pasti akan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Nah OJK itu, pasti akan menunggu selesai yang ini (LKM Ciomas) dulu,” kata Adjat, Rabu (21/4).
Adjat-pun memastikan, pihaknya tidak akan tergesa-gesa dan tidak mengabaikan aspek hukum. Karena ketika terjadi pelanggaran hukum, menjadi masalah buat semua. “Sangat memungkinkan (ada LKM Syariah), sangat bias. Nanti dibuat kelembagaan baru. Memang tidak mudah menyelesaikam LKM yang sekarang, karena sedang dalam proses hukum, yang memang menjadi cukup komplek,” tuturnya.
Sementara, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Serang, Mawardi mendukung wacana pembentukan LKM Syariah sebagai pengganti LKM Ciomas. “Itu LKM Ciomas, BUMD yang sudah dibubarkan. Tentunya saya sangat sepakat, kalau dibuat lembaga baru yaitu LKM Syariah. Memang itu baru sebatass wacana,” ujar Mawardi.
Baca Juga: Penipuan Digital Sedot Rp9,3 T, OJK: Baru Rp674 M Terselamatkan
Mawardi juga mengungkapkan, belum ada pembicaraan terkait pembentukan LKM Syariah, dan baru dilontarkan beberapa anggota Komisi III. “Keberadaan LKM Syariah sebagai wadah untuk pengembangan ekonomi masyarakat, terutama dalam hal simpan pinjam,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
























