SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Galian tanah di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa ditutup Satpol PP Kabupaten Tangerang, Kamis (22/4). Penutupan dilakukan karena galian tanah telah melanggar Perda Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004 dan Nomor 13 Tahun 2011.
Kepala Seksi Penindakan pada Satpol PP Kabupaten Tangerang, Acep Pudin mengatakan, sebelumnya kegiatan galian tanah di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa sudah ditutup. Namun mereka membandel dan kembali beraktivitas.
Maka dari itu, pihaknya segera melakukan penertiban karena telah melanggar Perda Nomor 20 Tahun 2004 dan Nomor 13 Tahun 2011. Selain itu, galian tanah itu juga telah mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
“Hari ini kami tim penegak Perda Satpol PP Kabupaten, bersama pihak Kecamatan Tigaraksa, Polsek, Koramil Tigaraksa dan Kepala Desa Bantar Panjang melakukan pemberhentian atau penutupan aktivitas galian tanah di Desa Bantar Panjang dengan memasang tiga plang penutupan aktivitas galian,” ungkap Acep Pudin, Kamis (22/4).
Lanjut Acep, sebelum penutupan galian tanah di Desa Bantar Panjang, pihaknya sudah memberikan surat pemberhentian aktivitas galian tanah kepada pihak pengelola.
“Kami berharap dukungan dari Pemerintah Desa, Kecamatan Tigaraksa, Pihak Polsek, Koramil Tigaraksa untuk melapor bila melihat masih ada aktivitas galian tanah ini,” tegas Acep.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Tangerang Bagikan 500 Bendera Merah Putih Kepada Pengguna Jalan
Menurut Acep, penutupan aktivitas galian tanah berjalan aman tanpa ada perlawanan, meski perwakilan pengelola sempat menolak penutupan aktivitas galian tanah tersebut.
“Berjalan kondusif, aman tanpa adanya perlawanan dari pihak pengelola, ” ucapnya.
Di tempat yang sama, Sekcam Tigaraksa Hendarto menambahkan, galian tanah di wilayah Solear dan Tigaraksa sudah banyak meresahkan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Tangerang saat ini sudah banyak menerima pengaduan dari warga karena akses jalan Tigaraksa Munjul menjadi licin terlebih saat musim penghujan ini. Mobil tronton dengan tonase seberat 18 ton ini juga akan merusak akses jalan.
“Rencananya satu persatu dulu yang akan ditertibkan oleh Satpol PP kabupaten Tangerang dan akan terus memonitor kegiatan galian di Munjul dan di Bantar Panjang Tigaraksa,” tandasnya.
Sementara itu perwakilan pengelola galian tanah, Eko Nugroho mengaku bahwa, aktivitas galian tanah di Desa Bantar Panjang ini memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
“Dokumen perizinan kami lengkap kok, bahkan legal dan kami bayar pajak kepada Pemerintah,” ujar salah satu pengelola galian tanah Eko Nugroho kepada wartawan di lokasi. (alfian/gatot)
Baca Juga: Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online, Tiga Kamat Kontrakan di Sepatan Tangerang Disegel
























