SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang mengaku sulit mengembangkan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kepala Disbudpar Kota Tangerang, Ubaidillah menyatakan sebagian lahan RTH masih berada di tangan pengembang perumahan.
Setiap pengembang atau developer properti diwajibkan menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) 30 persen dari total luas lahan pengembangan. Proporsi RTH ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).
‘Tinggal dihitung saja perumahan di kita berapa hektar yang musti mereka keluarkan berapa hektar. Nanti akan ketemu itu,” ujar Ubaidillah, Jumat (23/4).
Ubed sapaan Ubaidillah menjelaskan saat pengeloaan RTH yang bersumber dari lahan pengembangan perumahan masih sporadis. Lantaran belum semua developer menyerahkan lahannya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
“Itu bagian memang yang dimiliki aset Pemda kalau sudah diserahkan. Kalau yang bukan perumahan masih kita kejar terus sekarang PUPR, Perkim dan segala macam untuk mencukupi itu,” jelas Ubed.
Menurut Ubed seharusnya investor dapat menunaikan kewajibannya menyerahkan lahan terbuka hijau. Khususnya pengembang perumahan yang apabila proyek tersebut rampung maka lahan harus diberikan kepada Pemkot Tangerang untuk RTH.
“Kalau sudah dibangun ya serahkan, karena itu hak rakyat. Masalah ini belum selesai,” jelasnya.
Sejauh ini kata Ubed sudah ada 27 RTH yang dikelola Pemkot Tangerang. Dari jumlah ini kata dikelola secara sporadis. RTH tersebut sebelumnya merupakan lahan yang dimiliki oleh pengembang kemudian diserahkan pada Pemkot Tangerang..
Sebelumnya, Walikota Tangerang Arief Wismansyah mengaku sulit untuk mewujudkan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pasalnya, kendala yang ditempuh Pemerintah Daerah dalam menjalankan amanat UU No. 26 tahun 2007 dan PP No. 21 Tahun 2021 terkait penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik dan Private sebesar 30 persen.
“Saya sampaikan untuk menyediakan RTH publik sebesar 20 persen dan 10 persen untuk private itu sangat sulit dilakukan. Terlebih di Kota Tangerang yang lahannya juga sudah terbatas,” ujar Arief.
Pernyataan itu dilontarkan, Kamis (22/4/2021) dalam acara Rapat Penjaringan Masukan Dalam Rangka Penyusunan Draft Rapermen Terkait Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Arief menyampaikan sejumlah program untuk mengakomodir kebutuhan dan kondisi riil di wilayah terkait penyediaan RTH di sejumlah daerah di Indonesia. Seperti mengakomodir ruang untuk inovasi teknologi contohnya keberadaan green roof dan vertikal garden sebagai RTH.
“Memberi nilai tambah terhadap RTH pada sempadan sungai atau danau yang terhubung dengan badan air. Sehingga nilainya setara dengan 2 – 3 kali lipat luasan RTH biasa,” katanya. (irfan/gatot)