SATELITNEWS.ID, SERANG–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, memberikan penilaian kuning terhadap penerimaan pajak di Kabupaten Serang. Karena selama pandemi Covid-19, mengalami penurunan.
Kepala Satuan Tugas Pencegahan Direktorat Korsup Wilayah II KPK, Dewi Aprilia Linda mengatakan, pihaknya ada penilaian atau monitoring center for prevention. Adapun konsennya, adalah pajak aset dan pajak.
“Untuk Kabupaten Serang tahun 2020, nilainya sudah relatif 83 persen, tapi masih ada area yang kuning. Kalau nggak salah, terkait dengan pajak,” kata Aprilia, saat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Bupati Serang dan jajaranannya, di ruang Tb Suwandi Kabupaten Serang, Selasa (27/4).
Diakuinya, untuk pajak ini dari KPK harapannya ada peningkatan dari tahun 2019 ke tahun 2020. Namun karena pandemic, tidak mungkin melakukan peningkatan, justru menurun. “Tapi secara umum sudah baik, tinggal dipertahankan atau kalau bisa ditingatkan,” tuturnya.
Kemudian untuk aset, tambahnya, ada beberapa rekomandasi. Satu, sertifikasi agar diselesaikan sesuai target. Triwulan satu baru keluar 19 sertifikat. “Nah triwulan II, III dan IV, diharapkan bisa mencapai sesuai target,” harapnya.
Sementara, Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengatakan, di masa pandemi ini, untuk pajak memang mengalami penurunan. Misalnya, industry. Mereka meminta penangguhan membayar pajak. “Itu oleh Pemerintah Pusat dibolehkan, yang penting mereka bisa bertahan. Jadi target Korsupgah KPK untuk pajak ini, di Bapenda bukan naik, malah turun,” ungkap Tatu.
Baca Juga: Nyamar Jadi Anggota dan Mantan Tahanan KPK, Dua Pria Tipu dan Sekap Lansia di Serpong
Sedangkan untuk Aset, menurutnya, pihaknya akan melibatkan Kepala Desa (Kades) dalam pengamanan aset. Sebab kalau hanya dilakukan oleh Bagian Sset di Pemda, akan kesulitan. “Nanti secara teknis, saya akan melakukan rapat koordinasi lagi dengan Pak Sekda, BPN dan BPKP. Kalau dibutuhkan ada Perbup, ya saya dengan tahapan yang sudah jelas, kita keluarkan,” imbuhnya. (sidik/mardiana)

















