Minggu, 25 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Satu Universitas di Banten Diduga Palsukan SK Kemenristekdikti

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 3 Mei 2021 11:27 WIB
Rubrik Banten Region, Headline, Pemprov Banten
Satu Universitas di Banten Diduga Palsukan SK Kemenristekdikti

ILUSTRASI. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, PINANG—Kemendikbudristek merilis perguruan tinggi yang diduga melakukan pemalsuan izin pendirian universitas di Provinsi Banten. Perguruan tinggi tersebut ialah Universitas Painan Nasional.

Dalam jumpa pers virtual, Kamis (29/5/2021) lalu, Kemendikbudristek menyebutkan bahwa terdapat pemalsuan 5 Surat Keputusan (SK) yang dilakukan oleh pihak Universitas Painan Nasional. Kelimanya yakni pemalsuan izin perubahan nama, izin pembukaan prodi sarjana Akuntansi, izin pembukaan prodi kenotariatan Magister, izin prodi Ilmu Hukum Doktor dan pemalsuan SK Mendikbud mengenai izin penggabungan dua sekolah tinggi menjadi Universitas di Banten.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Banten Pos (grup Satelit News), tidak ada perguruan tinggi di Provinsi Banten yang bernama Universitas Painan Nasional. Namun, ada perguruan tinggi bernama STIH Painan.

Dalam situs resminya, STIH Painan memiliki dua kampus. Kampus A berlokasi di jalan Syekh Nawawi Albantani, Banjarsari, Cipocok Jaya, Kota Serang. Sedangkan kampus B berlokasi di jalan K.H. Hasyim Ashari Kav. DPR Nerogotok No. 236 Pinang/Cipondoh, Kota Tangerang.

Dilihat dari situs https://pddikti.kemdikbud.go.id, diketahui STIH Painan memiliki kode Perguruan Tinggi 043329. Status yang tercantum dalam situs tersebut yakni aktif.

Di sisi lain, pada awal tahun 2021 pun sempat beredar brosur dan banner berdirinya Universitas Painan Nasional, yang lokasinya sama dengan STIH Painan di Serang maupun di Tangerang.

Baca Juga: Plh Bupati Serang: SPMB Tahun 2025 Mengacu Pada Juknis Kemendikbudristek

Ketua STIH Painan, Sudadio enggan memberikan komentar terkait dengan Universitas Painan Nasional maupun berbagai pertanyaan yang dilontarkan. Ia hanya menegaskan bahwa dirinya merupakan dosen Untirta.

Untuk diketahui, Sudadio memang tercatat sebagai dosen dan guru besar di Untirta. Ia bahkan sempat menjadi ketua salah satu jurusan di FKIP Untirta.

BeritaTerbaru

Empat Perkara Narkoba Diungkap Polres Lebak, 8 Orang Diamankan

Empat Perkara Narkoba Diungkap Polres Lebak, 8 Orang Diamankan

Minggu, 25 Okt 2026 18:53 WIB
Program Pipanisasi Kodim Lebak, Sasar 320 Hektare Sawah

Program Pipanisasi Kodim Lebak, Sasar 320 Hektare Sawah

Minggu, 25 Okt 2026 16:21 WIB
VERIFIKASI DAN VALIDASI -- Kepala Diskoperindag Pandeglang Rd. Goenara Daradjat, melakukan verifikasi dan validasi bangunan KDKMP Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, yang mengalami kerusakan. (ISTIMEWA)

Hasil Verval DKUPP Pandeglang, 7 Bangunan KDKMP Dinyatakan Rusak dan Tak Layak

Minggu, 25 Okt 2026 15:36 WIB
Ironi Miras Beredar dekat Kantor Kecamatan Cibodas

Ironi Miras Beredar dekat Kantor Kecamatan Cibodas

Minggu, 25 Okt 2026 15:09 WIB

Sementara itu, Humas STIH Painan bernama Eli menuturkan bahwa yang dimaksud oleh Kemendikbudristek ialah Universitas Painan Nasional, bukan STIH Painan.

“Universitas Painannya (yang ilegal), tapi saya kurang paham banget karena saya jarang ke sana. Kalau mau butuh informasi ke kampus Serang saja. Takutnya salah informasi kan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (30/4).

Ditanya terkait dengan apakah ada perubahan status yang dilakukan oleh STIH Painan menjadi Universitas, Eli mengaku sampai saat ini belum ada perubahan. Akan tetapi, ia tidak yakin dengan hal tersebut.

“Enggak, emang enggak ada perubahan sih. Atau (tanya) ke bu Arini atau kaprodi, pak Bustomi, mungkin beliau lebih paham. Saya enggak ngerti apa-apa,” ucapnya.

Baca Juga: JK Sentil Luar Dalam Menteri Nadiem

Berdasarkan penelusuran di internet, pada akun YouTube milik STIH Painan terdapat satu video berjudul Pekerti Universitas Painan Nasional. Dalam video itu, terdengar adanya penjelasan mengenai materi ekonomi, tepatnya akuntansi.

Diunggah pada tiga bulan yang lalu, video tersebut memperlihatkan banner bertuliskan Pelatihan Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (Pekerti) Lokal. Diketahui, dalam kegiatan Pekerti Universitas Painan Nasional tersebut, hadir pula Ketua STIH Painan, Sudadio.

Belum diketahui kehadiran Sudadio dalam kegiatan Universitas Painan Nasional itu sebagai apa, namun pembawa acara mempersilahkan Sudadio untuk menutup kegiatan Pekerti tersebut. Bahkan di akhir kegiatan, Sudadio pun memimpin jargon dari Universitas Painan Nasional, yang disambut oleh para peserta kegiatan.

“Universitas Painan Nasional! Unggul, beda, berkarakter!” ujar Sudadio disambut oleh para peserta yang lainnya.

Pada hari yang sama, beredar rilis dari pihak STIH Painan yang diwakili oleh Tim Advokasi LKBH STIH Painan. Dalam rilis klarifikasi itu, disebutkan bahwa pihak Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat (YPKM) selaku pihak yang menaungi STIH Painan, telah mengajukan izin baru untuk Universitas Painan Nasional. Menurut Wakil Ketua Bidang Advokasi LKBH STIH Painan, Teddy Subrata, pengajuan itu ditempuh sesuai dengan prosedur yang berlaku, mulai dari kelengkapan surat izin Yayasan, maupun surat lain yang menunjang terbitnya SK tersebut.

“Tahapan prosedur dilakukan karena diminta oleh orang yang mengaku pegawai di lingkungan Dikti. Namun setelah mendapatkan SK, ternyata SK yang diterima yayasan palsu,” katanya.

Ia pun menjelaskan, setelah beberapa hari menerima SK, Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) besutan Kelembagaan dan Biro Hukum Dikti mengirimkan surat untuk menginvestigasi dan mengecek kebenarannya.

“Pada pertemuan itu, dihadirkan oknum yang mengaku pegawai Dikti berinisial NP. Dalam penjelasannya di depan perwakilan yayasan dan Tim EKA, dia mengutarakan bahwa dalam pengurusan SK tidak ada keterlibatan Yayasan maupun pengurus lain,” tuturnya.

Dari keterangan NP, ia menyebutkan bahwa didapati adanya keterlibatan dari oknum Kemendikbudristek dalam penerbitan SK palsu untuk Universitas Painan Nasional. Oknum tersebut berinisial R dan AW.

“Setelah didesak Tim EKA, maka yang bersangkutan (NK) mau mengatakan siapa oknum pegawai dikti yang terlibat. Oknum itu berinisial R dan AW, itupun dalam penyampaiannya dilakukan di tempat yang berbeda yaitu berpindah tempat di ruang meeting dan berbicara hanya empat mata dengan salah satu Tim EKA,” ucapnya.

Selain Sudadio yang menjabat sebagai Ketua STIH Painan, diketahui bahwa terdapat guru besar lainnya yang menjabat sebagai Wakil Ketua I STIH Painan yakni Faridatul Fauziah yang merupakan dosen dan guru besar di Fakultas Hukum Untirta. Pihak Untirta pun membenarkan bahwa Ketua STIH Painan, Sudadio dan Wakil Ketua I STIH Painan, Faridatul Fauziah, merupakan guru besar mereka. Namun dalam mengemban jabatan di STIH Painan, keduanya tidak pernah meminta izin kepada Rektor Untirta selaku atasannya.

Rektor Untirta, Fatah Sulaiman, melalui Humas Untirta, Veronica Dian, mengatakan bahwa secara kelembagaan pihaknya turut prihatin terhadap kasus yang menimpa Universitas Painan.

“Kami prihatin terhadap kasus yang menimpa Universitas Painan khususnya dan dunia pendidikan tinggi pada umumnya di Propinsi Banten. Untuk itu biarlah kasus ini sepenuhnya menjadi ranah pihak Kemendikbudristek dan penegak hukum dalam penyelesaiannya,” ujarnya dalam pernyataan resminya.

Pihaknya pun membenarkan bahwa Sudadio merupakan salah satu dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dan guru besar di Untirta. Namun menjabatnya Sudadio sebagai Ketua STIH Painan tanpa sepengetahuan pihaknya.

“Perihal beliau menjabat sebagai Ketua STIH Painan, kami tegaskan bahwa menurut data kepegawaian yang bersangkutan belum pernah meminta izin kepada rektor dalam rangka menjabat sebagai Ketua STIH,” tuturnya.

Oleh karena itu, pihaknya tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang berlangsung berkaitan dengan Sudadio. Termasuk pula kabar mengenai ditetapkannya Sudadio sebagai tersangka pemalsuan dokumen.

“Segala sesuatu yang terkait dengan kasus Universitas Painan, para mitra media dipersilahkan mengkonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan karena kasus ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa,” ungkapnya.

Dekan FKIP Untirta, Dase Erwin Juansah, juga menuturkan bahwa dalam mengemban amanah sebagai Ketua STIH Painan, Sudadio tidak meminta izin kepada dirinya selaku Dekan FKIP tempat Sudadio bernaung.

“Tidak ada izin tertulis maupun lisan. Cuma memang sebelumnya kan beliau itu ketua Pendidikan Profesi Guru (PPG), terus mengundurkan diri karena bekerja di luar. Ya sudah, dia memang ada surat pengunduran dirinya cuma tidak saya balas,” ujarnya melaui sambungan telepon.

Dase menuturkan bahwa pasca-pendunduran diri Sudadio, maka guru besar tersebut telah berstatus sebagai dosen biasa di FKIP Untirta. Sudadio pun telah menunjuk Ketua Prodi PPG yang baru menggantikan Sudadio.

“Sebagai dosen biasa. Jadi ketika pak Sudadio mengundurkan diri sebagai Ketua PPG, maka statusnya hanya sebagai dosen biasa, dosen FKIP biasa. Pengunduran dirinya itu kayaknya akhir tahun 2020. Jadi saat menjabat di STIH itu sudah tidak menjabat lagi di FKIP, karena tidak boleh rangkap jabatan,” terangnya.

Menurutnya, tidak ada larangan bagi dosen untuk “nyambi” jadi pimpinan di perguruan tinggi lainnya. Hanya saja memang harus mendapatkan izin dari pimpinan tempat dosen tersebut mengabdi. Bahkan menurut Dase, ada beberapa dosen lain yang juga nyambi sebagai pimpinan perguruan tinggi swasta.

“Contoh misalkan Ketua STKIP Setia Budi, dia kan mantan dekan tahun 2011-2015. Ketika mau menjabat sebagai ketua STKIP, dia ada izin ke dekan dan ke rektor. Dan kami berikan izinnya. Sedangkan yang bersangkutan (Sudadio), seingat saya tidak pernah memberikan tanda tangan izinnya,” tutur Dase.

Dalam pemberian izin tersebut pun menurutnya tidak serta merta merubah status dosen itu menjadi cuti sementara yang mengakibatkan hak-haknya ditangguhkan. Sebab seperti Suherman atau Sudadio, saat ini masih aktif mengajar.

“Dia kan hanya mengajar saja, sebagai dosen ajar saja. Pak Suherman itu kan sebagai PNS, tidak terganggu pemenuhan kewajiban mengajarnya. Beliau tetap mengajar sesuai dengan kewajibannya 12 SKS. Termasuk juga dengan pak Sudadio,” katanya.

Berbicara terkait dengan izin, Dase menuturkan bahwa hal tersebut sebenarnya berkaitan dengan etika. Sebab, ketika Sudadio ataupun dosen yang lain dipercayakan untuk menjabat di tempat lain, maka etikanya ia meminta izin kepada pimpinan mereka.

“Aturannya memang harus begitu, harus izin kepada pimpinan. Hanya saja begini, kalau izin itu kan mungkin tataran etika yah. Jadi mungkin ini berbicara etika,” ujarnya.

Sementara tindak lanjut dari persoalan yang menyangkut Sudadio, Dase menuturkan bahwa pihaknya masih belum berkoordinasi dengan rektor. Hal itu lantaran persoalan yang menyeret Sudadio baru muncul pada Kamis kemarin.

“Jadi sampai saat ini kami belum melakukan koordinasi. Kemungkinan besok (hari ini) yah kami berkoordinasi. Karena kebetulan juga di kampus Pakupatan itu ada kegiatan yah peresmian masjid,” tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Faridatul Fauziah mengonfirmasi kebenaran dirinya yang menjabat sebagai Wakil Ketua I pada STIH Painan. Wanita yang biasa disapa Farida tersebut menuturkan bahwa memang dulu dirinya sempat menjabat sebagai Wakil Ketua I. Namun sekarang sudah tidak.

“Itu mah ibu baru masuk dua minggu, kemudian ibu sakit kena Covid kan. Jadi baru masuk satu minggu, kemudian saya mengundurkan diri. Sudah lama, jadi tidak tahu apa-apa. Saya masuk Painan itu akhir 2020,” ujarnya.

Menurut Farida, menjabatnya ia sebagai Wakil Ketua I STIH Painan memang tanpa izin dari rektor. Sebab pada saat itu, dia baru diminta oleh Sudadio dan tiba-tiba langsung dicantumkan sebagai Wakil Ketua I di STIH Painan.

“Karena waktu itu hanya baru diminta, langsung dipasang. Dilantik saja tidak. Saya diminta oleh pihak Yayasan, oleh pak Sudadio. Makanya saat ini saya sudah tidak terlibat lagi. Karena saya sudah mengundurkan diri,” tandasnya. (dzh/bnn/gatot)

Tags: Kemendikbudristekpemalsuan surat keputusanUniversitas Painan Nasional
Share1TweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

MENYAMPAIKAN MATERI : Kepala Dinas Ketapang Nasir M Daud (kanan), menyampaikan materi mengenai potensi dan ketersediaan pangan di Provinsi Banten. (ISTIMEWA)
Banten Region

Pemerintah Berperan Strategis Memperkuat Sistem Pangan dari Hulu ke Hilir

Minggu, 25 Okt 2026 14:31 WIB
MEMERIKSA JALAN : Wakil Ketua DPRD Banten Eko Susilo (tengah), bersama masyarakat komplek memeriksa jalan makam, yang sudah selesai dibangun. (ISTIMEWA)
Banten Region

Tampung Aspirasi Masyarakat, Eko Susilo: Dari Rakyat untuk Rakyat

Minggu, 25 Okt 2026 14:20 WIB
MENYAPA WARGA : Gubernur Banten Andra Soni, menyapa warga di acara Pasar Keuangan Rakyat (PKR) Banten 2026, Sabtu (24/10/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

1,2 Juta Investor Masuk Banten, Gubernur Andra: Ini Modal Untuk Terus Dikembangkan

Minggu, 25 Okt 2026 14:09 WIB
KUNKER -- Jajaran Diskominfosantik Kabupaten Serang, melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Bandung, belum lama ini. (ISTIMEWA)
Banten Region

Diskominfosatik Kabupaten Serang Luncurkan Layanan Darurat 112

Minggu, 25 Okt 2026 14:02 WIB
PT PWI 6 Bakal Cabut dari Lebak, Nasib Buruh Jadi Sorotan
Banten Region

PT PWI 6 Resmi Hengkang dari Lebak, 1.100 Buruh Di-PHK

Minggu, 25 Okt 2026 12:46 WIB
Dampak Kebijakan Lahan Sawah Dilindungi, PAD Kabupaten Tangerang Tertekan
Headline

Dampak Kebijakan Lahan Sawah Dilindungi, PAD Kabupaten Tangerang Tertekan

Minggu, 25 Okt 2026 10:07 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500

Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500

Selasa, 20 Okt 2026 16:35 WIB
Reza Rahadian Ungkap Kesedihannya Soal Karhutla, Singgung Status Bencana Nasional

Reza Rahadian Ungkap Kesedihannya Soal Karhutla, Singgung Status Bencana Nasional

Rabu, 21 Okt 2026 12:02 WIB

Peringatan HSN 2026, Bupati Serang Ajak Santri Tuntut Ilmu dan Berkarya

Kamis, 22 Okt 2026 17:02 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya

SIM Keliling Tangsel Kamis 22 Oktober 2026, Cek Lokasinya

Kamis, 22 Okt 2026 07:24 WIB
Pemkab Tangerang Perluas Program Sekolah Gratis untuk Ponpes dan Madrasah Secara Bertahap

Pemkab Tangerang Perluas Program Sekolah Gratis untuk Madrasah Secara Bertahap

Kamis, 22 Okt 2026 12:44 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.