SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Video sepasang muda-mudi asyik berbuat mesum di pemandian Cikoromoy, Desa Kadubungbang, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang viral di media sosial akhir-akhir ini. Dalam video tersebut, kedua sejoli itu berbuat tak senonoh di tengah-tengah wisatawan yang juga sedang menikmati suasana di pemandian air panas tersebut.
Setelah menghebohkan jagad dunia maya sekaligus meresahkan warga Pandeglang, keduanya itu akhirnya ditangkap Polisi. Mereka berdua diboyong ke Mapolres Pandeglang oleh jajaran Satreskrim Polres Kabupaten Pandeglang, dari kediamannya masing-masing, Rabu (19/5).
Kedua pelaku yang berbuat mesum di tempat umum itu berinisial DS (21) berjenis kelamin laki-laki dan RA (18) berjenis kelamin perempuan. Keduanya berhasil ditangkap setelah pihak Polres Pandeglang melakukan penyelidikan dan mampu mengidentifikasi wajah dari pelaku yang viral di media sosial tersebut.
DS diketahui berasal dari Walantaka, Kota Serang. Dia masih berstatus sebagai mahasiswa. Sementara RA berasal dari Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Si gadis tersebut masih duduk di bangku SMA.
DS tak menampik perbuatan yang dilakukannya tersebut. Dia mengaku pria dalam video tak senonoh yang sudah meresahkan masyarakat adalah dirinya.
“Kami berdua mengakui melakukan tindakan tidak terpuji atas perbuatan yang terjadi di Pemandian Cikoromoy,” ungkap DS di Mapolres Pandeglang saat melakukan pres rilis, Rabu (19/5).
Baca Juga: Dituduh Berbuat Mesum di Serpong, Wanita Muda Diperas Polisi Gadungan
Diakuinya, perbuatannya itu tidak dapat dicontoh lantaran bertentangan dengan nilai ajaran agama yang ada. Ia pun mengaku sangat menyesal atas perbuatan yang dilakukannya itu. Selain itu pria ini berjanji tidak akan mengulanginya kembali.
“Perbuatan kami tidak patut dicontoh, kami berdua memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga masyarakat atas perbuatan tersebut. Kami berdua menyesal dan tidak akan melakukan perbuatan hal tersebut,” janjinya.
Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi menegaskan kedua pelaku dijerat Undang-Undang Perbuatan Asusila di muka umum dengan ancaman penjara 2 tahun.
“Dugaan sementara adalah tindakan asusila di Cikoromoy. Pelaku dijerat pasal 81 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara,” katanya. (nipal/gatot)
























