SATELITNEWS.ID, SERPONG—Wahyudin (34) pelaku penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri yang baru berusia lima tahun diringkus aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Dia ditangkap setelah videonya menganiaya anak kandung viral di dunia maya.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra mengungkapkan, pelaku diketahui sudah dua kali memvideokannya aksi penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri menggunakan ponsel android. Penganiayaan pertama kali dilakukan pada Maret 2021. Tersangka merekam sendiri detik-detik saat dirinya menyiksa korban. Sedangkan kedua dilakukan pada Rabu 19 Mei lalu.
“Yang videokan tersangka sendiri. Divideokan kemarin (Rabu), kemudian dikirimkan ke ibunya,” jelasnya kepada wartawan
Angga menjelaskan, status tersangka dengan ibunda korban sudah bercerai. Adapun tersangka membuat rekaman video itu sebagai pelampiasan karena cemburu lantaran mantan istrinya punya pasangan baru. “Dia sudah bercerai, namun dia cemburu karena mantan istrinya sudah memiliki pasangan lagi. Makanya dilampiaskan ke anaknya, ibu korban sendiri diketahui berada di Malaysia bekerja sebagai TKW,” ungkapnya.
Kasus ini terungkap setelah video penganiayaan tersebut dibagikan oleh ibu korban melalui akun Facebook. Dalam unggahan video itu, ibu korban meminta tolong netizen melaporkan kasus ini ke polisi.
Selang beberapa jam setelah video itu viral, polisi menangkap pelaku tak jauh dari tempat indekos di Serpong pada Kamis (20/5) malam. Polisi sebelumnya mengamankan anaknya di kosan tersebut. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Tangsel. Polisi masih mendalami kasus tersebut.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin mengatakan, WH dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Kami terapkan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut,” ujar Iman, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Tangsel.
Saat ini penyidik masih mengembangkan pemeriksaan terhadap tersangka. Polisi masih mendalami sejauh mana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka. “Saat ini tersangka dalam proses pemeriksaan Satreskrim Tangsel,” tuturnya.
Iman mengungkapkan jika alasan ayah yang menganiaya anak kandungnya sendiri disebabkan karena faktor kecemburuan kepada sang istri. “Tersangka WH yang telah bercerai dengan istrinya ini, mengaku cemburu karena istri tersangka telah memiliki kekasih yang baru. Dia (WH) secara sadar memvideokan kekerasan terhadap korban KI (5), dan dikirimkan ke istrinya yang berada di Malaysia,” ujarnya.
Saat ini, pihaknya bersama instansi terkait tengah melakukan pendampingan terhadap korban, hingga mendapatkan kondisi yang pulih, aman dan nyaman. Dia memastikan, korban juga akan mendapatkan keamanan, kenyamanan dan mitigasi yang baik dan benar dari Pemerintah.
“Kami sedang melakukan mitigasi dan pemulihan dari trauma korban. Sampai dengan saat ini masih dalam perawatan kami. Kami harus memastikan si anak atau korban ini mendapatkan keamanan, mendapatkan kenyamanan dan mendapatkan mitigasi yang baik dan benar dari pemerintah,” jelasnya.
Pilar Tawarkan Korban Tinggal di Rumah Dinas
Menyikapi kasus kekerasan terhadap anak, Pemerintah Kota Tangsel akan terus melakukan penguatan program sosialisasi perlindungan anak, serta bekerjasama dengan pihak kelurahan RT/RW untuk mencegah tidak terjadinya kembali kekerasan kepada anak.
Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, dari Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, akan selalu melakukan penyuluhan kepada masyarakat dan juga dengan organisasi-organisasi perlindungan anak. “Tetapi soal kekerasan terhadap anak yang di Pondok Jagung Timur ini kembali lagi kepada psikis seseorang, bener-bener domestik. Dalam tetangga banyak sekali, faktor ini PR kita semua agar bentuk kekerasan yang diakibatkan oleh setres bisa hilang di Tangsel,” ungkapnya, Jumat (21/5/2021).
Sampai saat ini pihaknya telah mempunyai tim untuk pengolahan psikologi, penyuluhan trauma healing, serta rumah singgah untuk penampungan. Menurutnya, tim penyeluhan tersebut sudah maksimalSedangkan untuk korban sendiri, lanjut Pilar, saat ini sedang ditangani oleh pihak Polres Tangsel.
“Kita sudah koordinasi bersama dengan polres, saat ini sedang ditangani oleh pihak polres untuk melakukan trauma healing. Alhamdulillah tidak ada lebam-lebam di badan anak tersebut,” tutupnya.
“Apabila dibutuhkan, dia bisa tinggal di rumah dinas kami, untuk batas waktu yang tidak ditentukan. Agar dia tetap merasa aman dan nyaman,” sambung Pilar.
Saat ini, kondisi KI pun telah bisa diajak bicara. Dia mengatakan, ingin menjadi polisi wanita saat besar nanti dan menangkap penjahat. Meski demikian, masih tampak trauma di wajahnya. (jarkasih)