SATELITNEWS.COM, SERANG – Dua tersangka berinisial BH (41) dan AF (35), harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolda Banten. Keduanya, kedapatan mencuri kabel Fiber Optik di Kecamatan Curug, Kota Serang.
Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Maruli Ahiles Hutapea mengatakan,Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) meringkus dua orang pelaku berinisial BH (41) dan AF (35), terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Kabel Fiber Optik.
Penangkapan itu, kata dia, berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 23 April Tahun 2026. Peristiwa pencurian diketahui terjadi di gudang transit milik PT Asinda Communication Indonesia yang berlokasi di Kecamatan Curug, Kota Serang.
“Barang yang tersimpan di gudang tersebut berupa kabel fiber optik berbagai jenis untuk proyek pemasangan jaringan wilayah Serang hingga Cilegon. Pada pertengahan Maret 2026 diketahui telah terjadi kehilangan beberapa roll kabel optik,” katanya, Rabu (6/5/2026).
Maruli mengatakan, pada tanggal 23 April 2026 sekira pukul 03.00 WIB, seorang karyawan memergoki aksi pencurian yang dilakukan oleh lima orang pelaku menggunakan kendaraan pickup.
“Saat dipergoki, pelaku sempat membawa dua roll kabel, namun baru satu yang berhasil dimuat ke kendaraan. Ketika karyawan berteriak maling, para pelaku melarikan diri dan meninggalkan sopir beserta kendaraan serta barang bukti di lokasi,” tambahnya.
Baca Juga: Tim Ditreskrimsus Polda Banten Gagalkan Upaya Penyelundupan 150 Ribu Ekor BBL
Maruli mengatakan, dari hasil penyelidikan tersangka berinisial AF, tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil meringkus yang bersangkutan pada 28 April 2026 di wilayah Waringin Kurung, Kabupaten Serang.
“Ditreskrimum Polda Banten kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial BH pada 29 April 2026 di wilayah Citangkil, Kota Cilegon. Hasil pemeriksaan mengungkap masih ada tiga pelaku lain yang terlibat dan saat ini masih dalam pengejaran, yaitu berinisial AN, SP, dan AJ,” tuturnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu lembar printout surat kuasa, satu bundel printout Ijin perusahaan PT. Asinda Communication Indonesia, satu bundel printout serah terima barang dari PT. ZTE kepada PT. Asinda, satu bundel printout dokumentasi bukti penerimaan barang dari PT. ZTE kepada PT. ASINDA.
Sedangkan barang bukti yang disita dari supir yaitu satu buah mobil Merk Suzuki Pickup berikut anak kunci dan STNK, satu roll atau hasbel kabel fiber optik ukuran 144 core dengan Panjang 3.000 Meter.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya. (adib)
























