SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Seorang pemuda berinisial ZF (20), diringkus Unit Reserse Kriminal Polsek Pandeglang, setelah mencuri sebuah motor dan TV di Kampung Maja barat, RT 01 RW 003 Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Senin (25/4) lalu.
Kepala Unit Reskrim Polsek Pandeglang, Ipda Komarudin menceritakan, pelaku melakukan tindak pencurian di rumah yang sama dengan waktu yang berbeda. Di mana sebelumnya pelaku mengambil motor korban dengan masuk ke dalam rumah melalui plafon.
“Dengan cara pelaku masuk ke dalam rumah kontrakan melalui pintu belakang yang tidak ada kuncinya . Kemudian pelaku memanjat menuju langit-langit rumah atau plafon, selanjutnya turun melalui lubang plafon yang ada di ruang tamu, mengambil kendaraan roda dua yang kebetulan kunci kontaknya masih melekat di kendaraan, selanjutnya pelaku keluar membawa kendaraan tersebut melalui pintu depan,” ucap Komarudin, Senin (24/5).
Aksi pelaku terus berlanjut, pasalnya diwaktu yang berbeda. Pelaku, kembali masuk ke dalam rumah korban dan mengambil TV. Akan tetapi, aksi pelaku terekam CCTV yang dipasang oleh korban.
“Karena korban ini merasa geram dengan aksi pencurian, jadi korban memasang kamera CCTV. Pelaku masuk lagi ke dalam rumah kontrakan itu dan mengambil TV korban,” katanya.
Berbekal dari rekaman CCTV itu, polisi membekuk tersangka saat sedang asik nongkrong di depan warung. “Pelaku diamankan saat nongkrong di wilayah Kelurahan Saruni,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang hasil curiannya yang sudah dijual oleh pelaku. “Kendaraan hasil curiannya juga diamankan meski sudah dijual dan pemilik sudah diberitahu,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Pandeglang, Kompol Heri Fitiyono membenarkan, bahwa sudah mengamankan pelaku tindak pidana pencurian. Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.
“Iya pelaku dan barang bukti sudah diamankan di polsek. Kurang lebih ancamannya 5 tahun penjara,” tandasnya. (mardiana/aditya)