SATELITNEWS.ID, BANDARA–Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta sedang mendalami kasus dua warga negara asing (WNA) asal Inggris yang kabur dari proses karantina kesehatan. Kepolisian sebelumnya telah menangkap dua warga negara asing (WNA) yang kabur itu, ODE (39) dan MM (32), di Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (19/5/2021).
Keduanya merupakan warga negara (WN) Inggris. Dua WN Inggris itu kabur dari proses karantina kesehatan pada 7 Mei 2021.
“Kami lagi proses pendalaman terhadap dua WNA Inggris tersebut,” ungkap Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Rommy Yudianto, Senin (24/5).
Dia menyatakan, pihaknya telah memanggil Kedutaan Inggris di Indonesia untuk membantu pemeriksaan mereka. Namun, hingga kemarin, Rommy menyebut Kedutaan Inggris di Indonesia masih belum memenuhi panggilan tersebut.
“Kedutaannya mau datang, tapi sampai sekarang masih belum datang,” ujar dia.
Kata Rommy, jajarannya turut memeriksa apakah ODE dan MM melakukan unsur pelanggaran lain. Selain pelanggaran karena kabur dari proses karantina kesehatan.
Baca Juga: Imigrasi Tangerang Pastikan Paspor Berserakan di Serpong Milik Jamaah Haji
“Yang bersangkutan masih kami mintain keterangan. Jadi, kami mau menemukan unsur pelanggaran lain sehingga mereka dijerat dengan peraturan yang lain,” papar dia.
Sebelumnya, Rommy mengatakan jajarannya bakal mendeportasi kedua WN Inggris itu. Pendeportasian tersebut merupakan upaya penegakan hukum bagi WNA yang tak menaati peraturan Indonesia. Kata Rommy, ODE dan MM yang melarikan diri dari proses karantina kesehatan merupakan bentuk pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
“Kami akan tindak lanjuti langkah hukum untuk pendeportasian dan diajukan tangkal (penolakan kedatangan kembali) sesuai UU Nomor 6 tahun 2011 Pasal 75,” ujar Rommy.
Dia berujar bahwa pendeportasian tersebut bakal dilakukan usai kepolisian melimpahkan berkas kasus dua WN Inggris itu. “Untuk waktu deportasi rencananya secepatnya. Setelah ada pelimpahan, akan kami deportasi,” katanya.
Rommy menambahkan, ODE dan MM diizinkan memasuki Indonesia lantaran mereka merupakan pemilik visa kunjungan.
“Sesuai dengan Permenkumham Nomor 26, pemilik visa kunjungan, kitas (kartu izin tinggal terbatas) dan kitap (kartu izin tinggal tetap) untuk WNA yang diperolehkan masuk. Artinya untuk WNA yang memiliki tujuan tertentu,” urai dia.
Baca Juga: Ngamuk di Shelter Hewan, Warga Negara Asing Diamankan Polsek Ciputat
Biaya deportasi ditanggung penjamin. Rommy mengatakan, biaya transportasi ODE dan MM dikenakan kepada penjamin.
“Biaya pendeportasian, sesuai dengan Pasal 63 Undang-undang Keimigrasian, dikenakan kepada penjamin,” kata Romi.
Pasal 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutkan, penjamin adalah orang yang bertanggungjawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing selama berada di wilayah Indonesia.
“Selama menunggu proses pendeportasian dilakukan, kedua warga Inggris itu ditempatkan di ruang detensi Imigrasi,” ujar dia. (irfan/gatot)
