SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Sidang Kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di usaha Karaoke Venesia BSD Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Sebanyak enam terdakwa dihadirkan dalam persidangan itu.
Mereka terdiri dari TT, RA, YS, K, AMP alias Mami Gisel, dan YR alias Mami Febi. Mereka didakwa telah melakukan TPPO dan perbuatan cabul untuk penghidupan.
“Terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat 2 juncto Pasal 48 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Penjualan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bambang, Kamis (27/5/2021).
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Agus Iskandar tersebut, para terdakwa juga disangkakan telah melanggar Pasal 12 junto 48 ayat 1 UU RI tentang Perdagangan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 atau melanggar Pasal 296 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan, Taufiq Fauzie, mengatakan, keenam terdakwa, yakni TT, RA, YS, K, AMP, dan YR dijerat dua pasal.
“Disangkakan dua pasal tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pasal 2 UU TPPO, atau Pasal 12 UU TPPO, atau 296 KUHP,” kata Taufiq, kepada wartawan, terpisah.
Dari keenam orang tersebut, diketahui tiga orang terdakwa, yakni TT, RA, dan YS, merupakan manajemen dari operasional usaha Executive Karaoke Venesia, BSD. Sedang ketiga terdakwa lainnya, yakni KA, AMP, dan YR, merupakan penyedia Pekerja Seks Komersial (PSK) atau mucikari di Executive Karaoke Venesia.
Terbongkarnya kasus TPPO dan bisnis lendir di Karaoke Venesia ini dari penggerebekan Bareskrim Mabes Polri, pada Rabu 19 Agustus 2020. Puluhan PSK dan micikari diamankan saat itu. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post