SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten akan membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA tahun 2021 pada bulan Juni 2021 mendatang. Para calon siswa sebaiknya mulai bersiap-siap untuk memenuhi syarat PPDB SMA di Banten.
Berdasarkan Peraturan Kemendikbud No. 1 Tahun 2021, Pasal 12 ayat 2 jalur pendaftaran PPDB meliputi Jalur Zonasi; Afirmasi; perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau Prestasi.
Jalur zonasi memiliki kuota paling banyak yakni 60 persen dari total jumlah daya tampung peserta didik baru pada satuan pendidikan. Sementara Kuota peserta didik pada jalur afirmasi paling banyak 15 persen dari total jumlah daya tampung peserta didik baru pada satuan pendidikan.
Kuota jalur perpindahan orang tua/wali paling banyak lima persen dari total jumlah daya tampung peserta didik baru pada satuan pendidikan. Jika kuota 5 persen tidak terpenuhi, sisa kuota perpindahan orang tua/wali dilimpahkan ke kota jalur zonasi. Sementara kuota calon peserta didik melalui jalur prestasi sejumlah 20 persen dari total kuota/daya tampung. Dari 20 persen tersebut dialokasikan 60 persen bagi calon peserta didik jalur prestasi akademik dan 40 persen dari jalur prestasi non akademik
Berikut ini persyaratan peserta PPDB SMA pada masing-masing jalur:
Persyaratan Peserta PPDB SMA Jalur Zonasi
- Melaksanakan pendaftaran secara daring/online bertempat di domisili (rumah) calon peserta dididk sesuai dengan alamat yang tertera dalam kartu keluarga atau surat keterangan domisili;
- Bagi calon peserta tidak memungkinkan mendaftar secara online di tempat domisili dapat mendaftar di tempat lain dengan merubah titik koordinat sesuai dengan alamat yang tertera pada kartu keluarga atau Surat Keterangan Domisili;
- Sebagai tanda bukti titik koordinat domisili pendaftar telah sesuai dengan titik koordinat yang di maksudkan dengan poin a dan b maka pendaftar juga mengirimkan secara offline atau online/upload bukti cetak tangkapan layar (capture ).
- Jika terjadi perbedaan hasil perhitungan jarak antara Calon Peserta Didik dengan Panitia PPDB Sekolah maka akan dilakukan perhitungan/pengecekan bersama.
Persyaratan Peserta PPDB SMA Jalur Afirmasi
- Bukti keikutsertakan orang tua/peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Surat pernyataan dari orang tua/peserta didik yang menyatakan bersedia di proses secara hukum apabila terbukti pada poin a di atas.
Persyaratan Peserta PPDB Jalur Perpindahan Orang Tua
- Surat penugasan dari instasi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas
- SK penempatan/SK mengajar orang tua di tempat satuan pendidikan calon peserta didik pendaftar
- Surat PHK dalam hal terdapat alamat orang tua/wali dari instasi, lembaga, kantor atau perusahaan tempat orang tua/wali calon peserta didik bekerja.
Persyaratan Peserta PPDB SMA Jalur Prestasi
- Nilai rapot SMP atau sederajat 5 (lima) semester terakhir
- Sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi/penghargaan akademik/non akademik
PPDB SMA di Banten dapat dilakukan secara mandiri secara online dengan menggunakan Sistem Informasi PPDB Mandiri. Pengumuman Pendaftaran Jenjang SMA dilakukan melalui Website resmi sekolah; Website resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten http://ppdb.bantenprov.go.id dan Website resmi pemerintah Provinsi Banten. (*)