SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail mengatakan, jika di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ritel inisiatif DPRD, bahwa Pasar Modern (minimarket) diwajibkan menjual produk lokal atau (UMKM) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
“Nanti ada kewajiban itu, di dalam Perdanya. Kalau persentasenya, kita lihat dahulu, ada berapa UMKM di daerah, dan mampu produksi berapa banyak,” kata Kholid, kepada Satelit News, Selasa (1/6).
Lanjut Kholid, hal tersebut perlu dilakukan agar produk-produk lokal atau UMKM yang ada di Kabupaten Tangerang bisa berkembang, dan bisa bersaing dengan produk luar juga. Kata dia, kalau tidak seperti itu dikhawatrikan sampai kapan pun produk lokal tidak akan ada kemajuan.
Kata Kholid, Perda Tentang Pengaturan Retribusi memang sebelumnya sudah ada, yaitu Perda Nomor 14 Tahun 2011, namun kali ini akan lebih dipertegas dari segi pengawasan dan sanksi administarsi ataupun non administrasi.
“Perda sebelumnya, yang tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 14 tahun 2011, sudah bagus. Hanya saja kali ini lebih ditegaskan, lagi dari sanksi dan pengawasannya,” tegas Kholid.
Menurutnya, Raperda tentang pengaturan ritel modern dan tradisional ini sangat relevan sekali, karena saat ini persaingan sudah semakin ketat. Jika tidak ada pengaturan yang ketat akan maka terjadi pasar bebas.
“Ini sangat relevan sekali. Perlu adanya pengaturan tegas untuk mengatur pasar modern dan tradisional. Jangan sampai yang kuat semakin kuat dan yang lemah semakin lemah,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post