SATELITNEWS.ID, LEBAK—Polres Lebak mengungkap kronologis penganiayaan bayi 15 hari yang diduga dilakukan oleh ibunya berinisial PT (28). Sang ibu yang tak lain terduga pelaku bercerita kalau peristiwa memprihatinkan itu berawal dari sang suami berinisial IR tak mengindahkan keinginan pelaku untuk tidak bekerja di hari Sabtu (29/05/2021).
Berdasarkan hasil keterangan pelaku, dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan atau melakukan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur terjadi pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2021 lalu, sekitar jam 13.00 WIB, di sebuah kontrakan Desa Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono menyatakan, awalnya sang suami akan berangkat bekerja pada pukul 09.00 WIB. Namun, pelaku menyinggung IR dengan kata ‘emang gak ada liburnya kan hari Sabtu?.
Sang suami pun langsung menjawabnya “kan mau beres-beres rumah isolasi”. Karena sang suami tetap memaksa berangkat atas tanggungjawabnya seorang pegawai, pelaku pun langsung melarang pelaku untuk berangkat kerja dengan kata ‘udah nggak boleh’. Saat itu pelaku sedang berada di kasur bersama korban.
“Rupanya larangan itu membuat sang suami emosi, IR pun kesal atas larangan tersebut dan langsung membuka bajunya dan berkata ‘dia teu percaya ke selaki’ (kamu gak percaya sama suami) sambil melempar sebuah handpone miliknya dan mengenai pelipis mata kanan PT. Tak terima dilempar handpone, PT pun tak terima dan kembali melempar handpone tersebut ke arah pintu,” kata Indik, Jumat (04/06/2021).
Menurut Indik, emosi IR pun semaking meningkat kemudian menghampiri dan mendorong badan PT alias pelaku. Namun saat itu PT langsung membalikkan badan dengan posisi berada ada diatas. Kemudian PT menggigit kening sebelah kiri IR. IR pun tak terima dan akan memukul. PT kembali menggigit punggung sebelah kiri, dan tangan IR.
Baca Juga: Polres Lebak Siagakan Satgas Karhutla
Keributan itu rupanya membuat sang anak menangis. Pelaku kemudian berdiri dengan maksud membawa keluar anak tersebut. Namun oleh IR, rambut PT di jambak. PT pun membela diri dan kembali menggigit tangan IR hingga ia akhirnya melepaskan tangannya. PT pun membawa kedua anak keluar rumah dengan tujuan ke rumah temannya yang tidak jauh dari kontrakannya.
“Setelah dirasa tak ada sang suami di kontrakan, PT pun kembali. Namun amarah itu muncul kembali setelah IR tak kunjung pulang hingga Minggu (30/05/2021). Parahnya, bukan diselesaikan dengan baik, PT malah membuat video menunjukan bayi (korban) di dalam kontrakan dengan menggunakan kaki menendang-nendang kepala korban, sambil berakata ‘tah, tah. anak dia bangsat’ (tah.. tahh anak kamu bangsat),” ungkap Indik.
“Video tersebut dikirim ke IR melalui pesan WhatsApp, IR tak merespon. PT pun kembali membuat video di mana dalam video kedua posisi anak dalam gendongan, PT meremas muka korban sambil berkata ‘delekeun ku dia tah anjing’ (lihat tah sama kamu IR), dan dikirim kembali ke IR. Vidio kedua mendapat respon dari IR dan membalas pesan tersebut dengan kata ‘tungguan aing kadinya’ (tungguin saya ke situ),” timpalnya.
Sambung Indik, sekitar pukul 11 30 WIB, tibalah IR bersama ibunya Iroh ke rumah kontrakan. Namun, bukannya masuk, IR dilarang oleh Iroh yang saat itu kesal melihat kelakuan PT, dan meminta IR untuk menceraikan PT. Ucapan tersebut didengar dan menuai emosi dari PT.
“PT yang saat itu berada di dalam bersama korban mengambil pisau yang tergeletak di kamar dan mengancam akan membunuh sang buah hati jika IR tak pulang, dengan kata-kata ‘lamun dia teu balik di paehan anak dia’ (kalau kamu gak balik di matiin anak kamu),” kata Indik lagi.
Keributan itu rupanya didengar warga dan Ketua RT setempat Yono pun berusaha melerainya. Berhasil diredam, akhirnya IR dan Iroh pun pergi. Kepergian IR dan Iroh kembali membuat PT kesal dan langsung keluar kontrakan dan mencarinya. PT pun membawa anaknya (korban) untuk mencari IR ke Kaduagung, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Baca Juga: Bahagianya Siti Usai Motor Scoopy Kembali Setelah Sebelumnya Dicuri
“Dalam perjalanan tepatnya di jembatan Kaduagung, PT memberhenrikan kendaraannya untuk membuat video di dalam mobil, dalam video tersebut PT menampar pipi korban sambil menggoyang-goyangkan badan si anak sambil berkata “bapak dia anjing kesrek” (bapak kamu anjing kesrek), PT pun mengirimkan video tersebut ke IR namun saat itu tidak ada balasan,” terang Indik.
Tak puas sampai di situ, PT kembali membuat vidio yang mana dalam video tersebut PT meremas-remas pipi korban sambil berkata ‘geuraan anjing anak dia dipencet deui ku aing tah’ (cepetan anjing anak kamu dipencet lagi sama saya). Parahnya lagi, PT menabrakkan mobil yang dikendarainya hingga mengenai tiang teras rumah kerabat IR. Karena tak mendapat respon, PT akhirnya pulang ke rumahnya lagi. IR membalas dengan berkata “hooh aing balik di imah bojong” (iya saya pulang ke rumah bojong).
“Harapan bertemu suami tak kunjung ada, IR tak menepati keinginan PT untuk pulang, kisruh rumah tangga pasangan tersebut tercium keluarga pihak perempuan yang akhirnya, salah satu kerabat keluarga PT mengambil si korban dan menitipkan nya di orangtua PT untuk menghindari hal yang tidak diinginkan di Kampung Pasir BPN, Kelurahan MCT, Kecamatan Rangkasbitung,” tandasnya.
Akibat perbuatanya, kini ibu muda yang kesehariannya sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) dijerat pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (mulyana/made)
























