Senin, 14 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Kasus Mulai Disidangkan, Tersangka Mafia Tanah Didakwa Palsukan Dokumen

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 8 Jun 2021 10:54 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Kasus Mulai Disidangkan, Tersangka Mafia Tanah Didakwa Palsukan Dokumen

ILUSTRASI. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Proses hukum kasus “mafia tanah” di Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete Kecamatan Pinang Kota Tangerang memasuki babak baru. Setelah Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Darmawan (48) dan Mustafa Camal Pasha (61) sebagai tersangka pada Selasa, (13/4) lalu, keduanya pun menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (7/6/2021).

Pemimpin agenda sidang yang dimulai pukul 11.00 WIB itu adalah Hakim Ketua Nelson Panjaitan. Sedangkan, jaksa penuntut umum (JPU) sidang tersebut adalah Adib Fachri Dilli dan Oktavian Samsurizal. Sementara, Darmawan dan Mustafa menghadiri sidang itu secara daring dari Lapas Klas II A Tangerang.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Dapot Dariarma mengatakan sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan. Kata dia pekan depan, beragendakan eksepsi yang diajukan oleh pengacara Darmawan.

“Minggu depan eksepsi dari pengacara darmawan. Untuk pengacara Mustafa, dia tidak melakukan eksepsi,” ujarnya, Senin, (7/6).

Lantaran menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kata Dapot tidak ada denda materiil. Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Darmawan dan Mustafa dengan Pasal 263 Ayat 1 jo Pasal 55 atau Pasal 263 Ayat 2 jo Pasal 55 KUHP. Kedua pasal itu berkaitan dengan pemalsuan surat.

“Dengan ancaman pidana paling rendah 5 tahun maksimal 7 tahun,” kata dia.

Baca Juga: Ditangani 7 JPU, Sidang Richard Lee Siap Digelar di PN Tangerang

Dapot mengungkapkan, salah satu hal yang memberatkan dalam kasus tersebut adalah para terdakwa mengambil hak milik masyarakat pemilik tanah seluas 45 hektare di Pinang itu. “Hal yang memberatkan, dia (Darmawan dan Mustafa) mengambil hak masyarakat terkait tanah tersebut,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kedua tersangka telah bersekongkol untuk saling mengklaim tanah tersebut. Kemudian keduanya saling melapor ke Pengadilan Negeri Klas 1 A Tangerang.

BeritaTerbaru

Pabrik Pengolahan Karet di Batuceper Kebakaran, Petugas BPBD Kesulitan Air

Pabrik Pengolahan Karet di Batuceper Kebakaran, Petugas BPBD Kesulitan Air

Minggu, 13 Sep 2026 20:23 WIB
Aleksa Andrejic Bawa Persita Kalahkan Java United

Aleksa Andrejic Bawa Persita Kalahkan Java United

Minggu, 13 Sep 2026 19:31 WIB
Harta Kekayaan Saiful Milah, Ketua DPRD Kota Tangerang Terpilih Pengganti Alm Rusdi

Harta Kekayaan Saiful Milah, Ketua DPRD Kota Tangerang Terpilih Pengganti Alm Rusdi

Minggu, 13 Sep 2026 16:47 WIB
MELAKUKAN PENCARIAN : Tim SAR Gabungan, melakukan pencarian rombongan wartawan yang hilang di perairan Selat Sunda. (ADIB FAHRI/SATELITNEWS.COM)

Hari Keenam Pencarian, Tim SAR Gabungan Kembali Sisir Ribuan Mil Perairan Selat Sunda

Minggu, 13 Sep 2026 14:22 WIB

“April lalu (2020) tersangka D menggugat perdata si M. ini adalah bentuk modus mafia mereka. Mereka ini satu jaringan yang saling menggugat untuk bisa menguasai tanah tersebut,” ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa, (13/4/2021).

Lalu, hasil gugatan tersebut berakhir dengan perdamaian atau dading. Setelah perdamaian tersebut terbit penetapan Nomor : 120 / Pen.Eks / 2020 / PN TNG kemudian melakukan eksekusi di bidang tanah milik korban seluas kurang lebih 450.000 meter persegi.

Yusri mengungkapkan lahan seluas 45 hektar yang diklaim tersebut dimiliki oleh PT. Tangerang Marta Real Estate (PT TMRE) dengan luas 35 hektare. Sementara, 10 hektare dimiliki oleh warga setempat.

“Setelah itu ajukan eksekusi di tempat lokasi yang sudah diatur. Ini terjadi bukan Juli tapi ada perlawan dari warga dan PT TMRE pada saat itu. Warga melakukan perlawanan dengan PT TMRE sehingga batal eksekusi. Karena sempat terjadi bentrok sedikit pada saat itu,” kata Yusri.

Baca Juga: Sidang Putusan Ditunda, Jonathan Frizzy Minta Keringanan Hukuman

Dalam melakukan gugatan tersebut keduanya melampirkan atau menggunakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang telah dibuat oleh kuasa hukumnya Affandy Masyah Nomor 1 sampai 9 atas nama NV LOA & CO. Kemudian SK 67 untuk mengajukan gugatan perkara perdata Nomor : 357 / PDT.G /2020 / PN TNG. Yusri mengungkapkan semua dokumen yang digunakan tersangka dipastikan palsu karena tidak tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Seluruhnya surat-surat yang ada pada dia merupakan surat-surat palsu. Termasuk SK 67 yang menjadi dasar saudara D untuk menggugat saudara M ini diperdata itu ternyata tidak tercatat juga untuk membuat SHGB ini satu sampai 9. Setelah dicek penyidik ada 10 malahan yang palsu,” jelas Yusri. (irfan/gatot)

Tags: mafia tanahpemalsuan surat tanahpengadilan negeri tangerang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

LIFE JACKET : Tim SAR Gabungan menemukan life jacket di perairan Selat Sunda. (ISTIMEWA)
Banten Region

Polda Banten Tegaskan Barang-barang Yang Ditemukan Bukan Milik Kapal Rombongan Wartawan

Minggu, 13 Sep 2026 14:10 WIB
Sekolah di Kota Tangerang Kembali Tatap Muka Usai PJJ Dampak Abu Vulkanik
Edukasi

Sekolah di Kota Tangerang Kembali Tatap Muka Usai PJJ Dampak Abu Vulkanik

Minggu, 13 Sep 2026 13:58 WIB
MENINJAU LOKASI GALIAN -- MendesPDT RI Yandri Susanto, meninjau lokasi galian pertambangan di Kabupaten Serang, Sabtu (12/9/2026). (SIDIK/SATELITNEWS.COM)
Banten Region

Mendes Yandri Sidak Galian Ilegal di Kragilan dan Langsung Ditutup

Minggu, 13 Sep 2026 13:33 WIB
Paramount Petals Dukung Turnamen Catur Se-Kabupaten Tangerang, Diikuti 150 Peserta
Kabupaten Tangerang

Paramount Petals Dukung Turnamen Catur Se-Kabupaten Tangerang, Diikuti 150 Peserta

Minggu, 13 Sep 2026 12:50 WIB
Kabupaten Tangerang

Cegah Balap Liar di Puspemkab Tangerang, Polisi Amankan Empat Motor

Sabtu, 12 Sep 2026 20:05 WIB
FIFGROUP Cabang Cikupa Perkuat Kepedulian, Lewat Donor Darah dan Edukasi Mengelola Keuangan Sejak Dini
Bisnis

FIFGROUP Cabang Cikupa Perkuat Kepedulian, Lewat Donor Darah dan Edukasi Mengelola Keuangan Sejak Dini

Sabtu, 12 Sep 2026 16:58 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Hingga Hari Keempat, Kebakaran Tumpukan Sampah di Pinang

Hingga Hari Keempat, Kebakaran Tumpukan Sampah di Pinang Belum Padam

Selasa, 8 Sep 2026 19:53 WIB
Dari Banten dan Jakarta, 123 Napi High Risk Dibawa ke Nusakambangan

Dari Banten dan Jakarta, 123 Napi High Risk Dibawa ke Nusakambangan

Kamis, 10 Sep 2026 17:58 WIB
PERSIAPAN PENCARIAN -- Lima orang delegasi PWI Banten, bergabung dengan tim Ditpolair Polda Banten, untuk mencari lima jurnalis dan tiga kru kapal, yang masih dalam pencarian. (ISTIMEWA)

PWI Banten Utus 5 Orang Perwakilan di Hari Keenam Pencarian Wartawan Hilang di GAK

Minggu, 13 Sep 2026 14:45 WIB

Diduga Hirup Gas Beracun Saat Perbaiki Mesin Air, Warga Kab Serang Jatuh ke Sumur

Sabtu, 12 Sep 2026 11:53 WIB
Iwan Firmansyah Pimpin Kwarcab Pramuka Kabupaten Tangerang

Iwan Firmansyah Pimpin Kwarcab Pramuka Kabupaten Tangerang

Jumat, 11 Sep 2026 07:55 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.