SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak melakukan upaya pemuktahiran data berkelanjutan untuk pemilihan di tahun yang akan datang. Namun, untuk menyukseskan pendataan, masyarakat diminta berperan aktif melaporkan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) dengan cara datang langsung ke kantor, pesan WatshApp, atau melalui link yang sudah ditentukan.
“Boleh datang ke KPU langsung di Jalan Abdi Negara Nomor 8, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, atau bisa melalui pesan WatshApp dengan nomor 0813 1870 2062, atau bisa juga melalui link cutt.ly/DPB2020,” kata Komisioner KPU Bidang Data dan Informasi (Datim), Encep Saepudin, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (09/06).
Ajakan masyarakat berpartisipasi aktif dalam kegiatan pemuktahiran data berkelanjutan yang diselenggarkan oleh KPU Lebak. Kata Encep, tak lain sebagai acuan pemilihan umum baik itu presiden dan wakil presiden, legislatif, pemilihan gubernur dan pemilihan bupati.
“Tujuan kita (pemuktahiran dan berkelanjutan) menjadi acuan basis data pada pemilihan berikutnya. Bagi masyarakat yang domisili pindah atau baru datang, yang meninggal dunia untuk dilaporkan ke KPU,” terang Encep.
Katanya, hasil pemutakhiran data yang sudah di rekap KPU dari bulan April dan Mei mengalami peningkatakan cukup baik. Artinya, dengan kondisi tersebut diharapkan bisa terus membaik sehingga KPU bisa memiliki data yang pasti.
“Hasil pemuktahiran data berkelanjutan bulain Mei yang direkap bulan April sebanyak 995.157 dengan pemilih baru sebanyak 962 orang, sementara Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 656 dan di DPB bulan Mei 995 463. Hasil perbandingannya meningkat 306 pemilih,” imbuhnya.
Baca Juga: Empat Bulan, 12.536 Warga Lebak Pindah Kependudukan
Ketua KPU Lebak Ni’matullah mengatakan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan langkah guna mengetahui perkembangan jumlah pemilih yang dinilai bisa berubah-rubah seperti meninggal dunia maupun pindah domisili keluar Lebak. Serta bertujuan memperbaharui data pemilih untuk mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) selanjutnya. “Proses pemutakhirannya berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang menginput dan diolah oleh KPU,” kata Ni’matullah.
“Tentu saja, jumlah data pemilih dalam proses pemutakhiran akan berubah setiap bulannya. Hal tersebut dikarenakan terdapat pemilih yang meninggal dunia, pemilih pindah tempat tinggal dan warga yang usianya sudah menjadi pemilih.“tambahnya.(mulyana/made)























