SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG–Pemerintah Kabupaten Lebak meminta agar toko ritel tak lagi menyediakan kantong plastik. Larangan tersebut bertujuan mengurangi sampah plastik dan rencananya akan diberlakukan mulai 1 Juni 2020 mendatang. Ini menyusul akan diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 45/ 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak Nana Sunjana mengatakan, sampah terus memberikan dampak buruk semisal menimbulkan wabah penyakit, banjir dan yang lainnya di lingkungan masyarakat akibat tangan – tangan yang membuang plastik di sembarang tempat.
Agar hal tersebut bisa ditekan, maka Pemkab Lebak mengeluarkan kebijakan larangan terhadap ritel agar tidak menyediakan kantong plastik.”Larangan penggunanan kantong plastik mulai diberlakukan per 1 Juni 2020. Nggak ada lagi outlet ritel menyiapkan kantong plastik,” ujar Nana Sunjana, kemarin.
Menurut Nana, agar Perbub tersebut diketahui belum lama ini DLH telah melakukan sosialisasi kepada beberapa ritel seperti Alfmart, Alfamidi, Indomaret dan Giant agar tidak lagi menyediakan kantong plastik.
“Jadi sampah plastik ini sulit terurai, maka dari itu bagaimana kita di daerah berupaya melakukan pengurangan sampah plastik di sumber dan masyarakat. Kita harapkan kerjasamanya untuk mengurangi sampah plastik karena kita membutuhkan lingkungan baik dan RPJM di Lingkungan Hidup targetnya meningkatkan kualitas lingkungan hidup,”jelasnya.
Apalagi secara nasional, Nana menambahkan kantong plastik ini menjadi masalah terhadap timbunan sampah. Lantaran untuk mengurainya membutuhkan waktu 30 tahun. Namun demikian, jika dalam hal ini hanya pemerintah yang melakukan tanpa ada kerjasamanya khawatir program pengurangan sampah ini tidak akan efektif.”Rilet, dan masyarakat dalam hal ini harus bisa kerjasama untuk menyukseskan progran tersebut,”tandasnya.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Lebak Iwan Sutikno menambahkan, larangan penggunaan kantong plastik tertuang dalam Peraturan Bupati Lebak No 45/ 2019 tentang pengurangan kantong plastik. “Pada pasal 5, ayat 1 menyebutkan bahwa pelaku usaha wajib menggunakan kantong alternatif ramah lingkungan dalam rangka mengurangi ketergantungan kepada kantong plastik. Perbup itu mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2020,”katanya.
Iwan mengatakan, mulai sekarang Perbup itu disosialisasikan kepada perusahaan ritel dan juga masyarakat. Tujuannya agar bisa diketahui dan diimplementasikan di kehidupan sehari – hari.”Kita kumpulkan pemilik ritel dan memberitahukan agar mereka tidak lagi menyediakan kantong plastik untuk para pembeli. Bagi pelaku usaha (toko modern dan pusat pembelanjaan) yang melanggar maka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, izin tidak diperpanjang atau pencabutan izin,”katanya. (mulyana/made)
Diskusi tentang ini post