SATELITNEWS.ID, CIPUTAT—Terkuaknya dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuat Pemda setempat lebih berhati-hati. Kini untuk pemberian hibah Rp2 miliar akan dikawal kejaksaan.
Kebijakan itu diambil setelah Pemkot Tangsel melakukan evaluasi pasca terungkapnya kasus korupsi penggunaan dana hibah KONI Kota Tangsel tahun anggaran 2019 yang merugikan negara Rp1,1 miliar lebih.
“Soal dana hibah, yang mengajukan boleh siapa saja tapi itu seleksinya sudah saya mintakan ke tim anggaran untuk lebih diperketat lagi,” kata Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Minggu (13/6/2021).
Proses pengajuan dana hibah dilakukan oleh dinas teknis sehingga tidak bisa berdiri sendiri. Semisal, KONI yang meneliti, kemudian yang memverifikasinya dari Dinas Pemuda dan Olahraga.
“Kalau yang diajukan soal bangunan, berarti ke Dinas Bangunan. Nah, saya minta diverifikasi lebih ketat,” paparnya.
Sedangkan, untuk yang usulan dana hibahnya di atas Rp2 hingga 5 miliar ke atas, maka harus melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan konsultasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan kejaksaan untuk mendampingi.
Sebelumnya, Ketua KONI Tangerang Selatan Rita Juwita diduga bersekongkol dengan bendaharanya Suharyo, untuk memanipulasi lembar pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan Aliansyah usai penetapan Rita Juwita sebagai tersangka dana hibah KONI Tangerang Selatan tahun anggaran 2019.
“Jadi modusnya sama, yakni memanipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI Tangerang Selatan tahun 2019,” ujar Aliansyah di Gedung Kejari Tangerang Selatan, Kamis (10/6/2021) lalu.
Aliansyah mengatakan, saat ini pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut keuntungan yang didapat dari manipulasi LPJ kegiatan dan kemana dana itu mengalir. Dia baru bisa memastikan bahwa negara mengalami kerugian Rp1,1 miliar dalam kasus tersebut.
“Ya kami berkembang lah, ini kan hanya sementara. Sampai di sini, kami sudah mendapatkan jumlah kerugian negara dari inspektorat,” kata Aliansyah.
Rita Juwita dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Tangerang untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan. Sementara SHR ditahan di Ruang Tahanan Serang selama 20 hari ke depan terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 4 Juni 2021.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jarkasih)