Rabu, 9 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Pencairan Dana Hibah di Atas 2 Miliar Dikawal Kejaksaan

Oleh Jarkasih
Senin, 14 Jun 2021 08:24 WIB
Rubrik Kota Tangsel, Metro Tangerang
Pencairan Dana Hibah di Atas 2 Miliar Dikawal Kejaksaan

WAWANCARA: Walikota Tangsel Benyamin Davnie menjawab pertanyaan awak media. (DOK/SATELITNEWS.ID)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, CIPUTAT—Terkuaknya dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuat Pemda setempat lebih berhati-hati. Kini untuk pemberian hibah Rp2 miliar akan dikawal kejaksaan.

Kebijakan itu diambil setelah Pemkot Tangsel melakukan evaluasi pasca terungkapnya kasus korupsi penggunaan dana hibah KONI Kota Tangsel tahun anggaran 2019 yang merugikan negara Rp1,1 miliar lebih.

“Soal dana hibah, yang mengajukan boleh siapa saja tapi itu seleksinya sudah saya mintakan ke tim anggaran untuk lebih diperketat lagi,” kata Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Minggu (13/6/2021).

Proses pengajuan dana hibah dilakukan oleh dinas teknis sehingga tidak bisa berdiri sendiri. Semisal, KONI yang meneliti, kemudian yang memverifikasinya dari Dinas Pemuda dan Olahraga.

“Kalau yang diajukan soal bangunan, berarti ke Dinas Bangunan. Nah, saya minta diverifikasi lebih ketat,” paparnya.

Sedangkan, untuk yang usulan dana hibahnya di atas Rp2 hingga 5 miliar ke atas, maka harus melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan konsultasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan kejaksaan untuk mendampingi.

Baca Juga: Kematian Akibat DBD di Tangsel Nol Sejak 2024, Benyamin: Hasil Kolaborasi Semua Pihak

Sebelumnya,  Ketua KONI Tangerang Selatan Rita Juwita diduga bersekongkol dengan bendaharanya Suharyo, untuk memanipulasi lembar pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan Aliansyah usai penetapan Rita Juwita sebagai tersangka dana hibah KONI Tangerang Selatan tahun anggaran 2019.

BeritaTerbaru

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Selasa, 8 Sep 2026 21:15 WIB
YSH Bantah Isu Perpindahan Siswa Dampak Konflik dengan UIN Jakarta

YSH Bantah Isu Perpindahan Siswa Dampak Konflik dengan UIN Jakarta

Selasa, 8 Sep 2026 20:53 WIB
Pura-Pura Tes Motor dan Dibawa Kabur, Seorang Pria di Solear Ditangkap Warga

Pura-Pura Tes Motor dan Dibawa Kabur, Seorang Pria di Solear Ditangkap Warga

Selasa, 8 Sep 2026 20:47 WIB
48 Jam Pabrik Plastik di Balaraja Tangerang Terbakar, 33 KK Diungsikan

48 Jam Pabrik Plastik di Balaraja Tangerang Terbakar, 33 KK Diungsikan

Selasa, 8 Sep 2026 20:25 WIB

“Jadi modusnya sama, yakni memanipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI Tangerang Selatan tahun 2019,” ujar Aliansyah di Gedung Kejari Tangerang Selatan, Kamis (10/6/2021) lalu.

Aliansyah mengatakan, saat ini pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut keuntungan yang didapat dari manipulasi LPJ kegiatan dan kemana dana itu mengalir. Dia baru bisa memastikan bahwa negara mengalami kerugian Rp1,1 miliar dalam kasus tersebut.

“Ya kami berkembang lah, ini kan hanya sementara. Sampai di sini, kami sudah mendapatkan jumlah kerugian negara dari inspektorat,” kata Aliansyah.

Rita Juwita dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Tangerang untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan. Sementara SHR ditahan di Ruang Tahanan Serang selama 20 hari ke depan terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 4 Juni 2021.

Baca Juga: Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jarkasih)

Tags: benyamin davniekejaksaankepala kejari tangselkoni kota tangselpencairan dana hibah
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

40 Guru Madrasah di Kabupaten Tangerang Dapat Beasiswa S1 Gratis
Edukasi

40 Guru Madrasah di Kabupaten Tangerang Dapat Beasiswa S1 Gratis

Selasa, 8 Sep 2026 20:12 WIB
Lapangan Basket Ahmad Yani Kota Tangerang Ditutup Sementara
Bola & Sport

Lapangan Basket Ahmad Yani Kota Tangerang Ditutup Sementara

Selasa, 8 Sep 2026 20:01 WIB
Hingga Hari Keempat, Kebakaran Tumpukan Sampah di Pinang
Headline

Hingga Hari Keempat, Kebakaran Tumpukan Sampah di Pinang Belum Padam

Selasa, 8 Sep 2026 19:53 WIB
Pemkab Tangerang Targetkan 1.100 Aspontren Rampung Tiga Tahun
Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Targetkan 1.100 Aspontren Rampung Tiga Tahun

Selasa, 8 Sep 2026 17:54 WIB
Headline

Antisipasi Sisa Abu Vulkanik, PJJ di Tangsel Diperpanjang hingga 9 September

Selasa, 8 Sep 2026 11:09 WIB
Headline

Redam Debu Vulkanik, Pemkot Tangsel Semprot Jalan Protokol Dini Hari

Selasa, 8 Sep 2026 11:03 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Gabung Rayo Vallecano

Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Gabung Rayo Vallecano

Rabu, 2 Sep 2026 21:09 WIB
Polresta dan Kodim Tigaraksa Kerahkan Water Canon Bersihkan Abu Vulkanik

Polresta dan Kodim Tigaraksa Kerahkan Water Canon Bersihkan Abu Vulkanik

Selasa, 8 Sep 2026 08:27 WIB
Gyokai Indonesia Kompeten Gandeng UNTARA, Siapkan Lulusan SMK Kuliah Sambil Bekerja

Gyokai Indonesia Kompeten Gandeng UNTARA, Siapkan Lulusan SMK Kuliah Sambil Bekerja

Rabu, 2 Sep 2026 12:32 WIB
DPRD Imbau Warga Kota Tangerang Waspada Abu Vulkanik GAK

DPRD Imbau Warga Kota Tangerang Waspada Abu Vulkanik GAK

Minggu, 6 Sep 2026 19:54 WIB
Genset Mini Karang Taruna Curug Sangereng Antar Kabupaten Tangerang Juara TTG Banten 2026

Genset Mini Karang Taruna Curug Sangereng Antar Kabupaten Tangerang Juara TTG Banten 2026

Kamis, 3 Sep 2026 20:10 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.