SATELITNEWS.ID, SERANG—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali melakukan penahanan dua tersangka baru kasus kredit fiktif pada Bank BJB Kantor Cabang Tangerang. Salah satu tersangkanya berinisial UH merupakan pejabat Dindikbud Kabupaten Sumedang, sementara satunya yakni D yang merupakan pihak swasta.
Keduanya terseret dalam kasus kredit fiktif tersebut setelah adanya keputusan persidangan dari dua tersangka yang lebih dahulu ditahan, yakni Kunto Aji yang merupakan mantan Kepala Cabang BJB Tangerang dan Dheerandra Alteza Widjaya yang merupakan pengaju kredit fiktif tersebut.
Untuk diketahui pula, putusan persidangan memvonis Kunto Aji dengan pidana 5 tahun dan 6 bulan penjara. Sementara itu, majelis hakim pun memvonis Direktur PT Djaya Abadi Soraya (DAS), Dheerandra Alteza Widjaya, dengan pidana selama 6 tahun dan 6 bulan penjara.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten, Sunarko, mengatakan bahwa baik UH maupun D berperan sebagai pihak yang menerbitkan dan menawarkan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif kepada KA dan DAW.
“Mereka menerbitkan SPK fiktif sebanyak 6 buah untuk pengerjaan di Dinas Pendidikan Sumedang. Itu yang dijadikan agunan, menggunakan SPK fiktif dan akhirnya kredit dicairkan,” ujarnya saat diwawancara di Kejati Banten, Selasa (15/6).
Dalam keterangannya, D yang merupakan pihak swasta mulanya bersepakat dengan Kunto yang saat itu merupakan Kepala Cabang dan Dheerandra sebagai debitur, untuk mengajukan Kredit Modal Kerja (KMK) menggunakan 6 SPK fiktif yang disiapkan oleh UH. Sebagai jaminan KMK, D pun menyiapkan sebidang tanah dan menjaminkan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebidang tanah itu kepada Bank BJB, untuk pencairan KMK.
Baca Juga: Oknum Jaksa Kejati Banten Ditahan di Kejati Jabar
“Sementara uang yang masuk ke mereka itu sekitar Rp2,3 miliar yang sudah kami sita sebelumnya, dan sudah menjadi barang bukti pada persidangan sebelumnya,” kata Sunarko.
Untuk saat ini, keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang selama 20 hari ke depan. “Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kemudian Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya. (dzh/bnn/gatot)
