SATELITNEWWS.ID, TANGERANG—Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A menolak eksepsi yang dilayangkan terdakwa kasus mafia tahan 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete Kecamatan Pinang, Darmawan (48) dan Mustafa Camal Pasha (61). Hal itu terungkap pada sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A, Senin, (21/06).
Sidang ketiga ini beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang itu, tim kuasa hukum dari DM (48) dan MCP (61) membacakan pembelaan ke majelis hakim. Diketahui, pada sidang kedua lalu Senin, (14/6) lalu beragendakan pembelaan dari terdakwa. “Tanggapan penuntut umum yang pada intinya kami meminta majelis hakim yang terhormat untuk menolak eksepsi terdakwa,” ujar JPU Kejari Negri Tangerang, Adib Fachri Dilli.
Selain itu dia juga meminta kepada majelis hakim untuk dapat melanjutkan persidangan dengan kasus dugaan mafia tanah seluas 45 hektare. “Kemudian melanjutkan sidang atas terdakwa,” kata dia.
Hakim pun memutuskan menolak eksepsi terdakwa. “Tadi sudah dibacakan. Dan ini sudah selesai tinggal kita putusan sela,” ujar Ketua Majelis Hakim, Nelson Panjaitan.
Nelson menambahkan akan mengundur sidang tersebut dua pekan ke depan. “Sidang ini kita tunda dua minggu, kita nanti akan buka kembali persidangan Senin, 5 Juli 2021,” ucap dia.
Warga pun mengaku senang, pasalnya apa yang diinginkan mereka terkabulkan dalam sidang lanjutan ini. “Kita ucapkan terimakasih kasih, bahwa eksepsi Darmawan ditolak. Kita inginkan dari pergerakan ini status Darmawan naik dari terdakwa jadi tersangka,” kata salah seorang warga, Minarto.
Baca Juga: Eksepsi Kandas, Yaqut Janjikan Fakta
Kata Minarto, bila status kedua terdakwa naik jadi tersangka selanjutnya warga akan kembali mengajukan tuntutan perdata untuk menarik kembali keputusan eksekusi lahan. Lantaran, saat ini status lahan warga masih belum jelas. “Selanjutnya nanti kita akan gelar di perdatanya. Setelah jadi tersangka terpidana Darmawan untuk menggagalkan keputusan eksekusi,” tegasnya. (irfan/made)
























