SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Ribuan buruh yang tergabung dari berbagai aliansi di wilayah Tangerang melakukan aksi unjuk rasa penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja atau Omnibus Law, Selasa (3/3). Para buruh yang melakukan konvoi menggunakan kendaraan roda dua dan empat itu juga menutup ruas jalan Raya Serang sehingga menimbulkan kemacetan panjang.
Salah satu peserta aksi unjuk rasa, yang tergabung dalam aliansi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Bambang Santoso mengatakan, pihaknya sedang memperjuangkan hak-hak buruh yang ada di seluruh Indonesia. Dia juga mengatakan, permohonan maaf kepada para pengguna jalan, akibat adanya unjukrasa tersebut.
“Aksi ini untuk memperjuangkan suara kita. Dengan menolak rancangan undang-undang tersebut. Kami juga mohon maaf dengan adanya gangguan ini, tapi ini sebagai bentuk aksi kami, agar pemerintah melihat apa yang kami perjuangan tidak main-main,” kata Bambang Santoso dari Serikat FSPMI kepada Satelit News, Rabu (3/3).
Menurut Bambang, para buruh yang melakukan unras tidak hanya menutup ruas jalan tetapi melakukan sweeping pada sejumlah pabrik di sepanjang ruas Jalan Raya Serang. Kata Bambang, sweeping itu dilakukan untuk mengajak karyawan yang masih berada di dalam pabrik untuk bergabung mengikuti aksi unjuk rasa dan berjuang bersama-sama.
“Kami mengajak semua rekan lainnya untuk stop bekerja dulu hari ini dan bersama-sama bergerak ke Provinsi Banten,” ujarnya.
Menurut Bambang, para buruh hanya meminta agar pemerintah bisa bertindak adil kepada buruh. Katanya, para buruh meminta agar diberikan hak cuti hamil, menikah, melahirkan, uang lembur, dan hak-hak lainnya. Karena menurut Bambang, didalam RUU Cipta Lapangan Kerja atau Omnibus Law hak-hak buruh telah dikebiri
“Kami meminta Jalankan Hak Normatif, berikan kebebasan berserikat, jam kerja sesuai UU No 13 Tahun 2003, Gaji sesuai UMK, K3 dijalankan, berikan hak cuti, kelebihan jam kerja harus dibayarkan, dan hak yang mengalami kecelakaan harus dibayarkan, ” jelasnya.
Di Kota Serang, Alianasi Buruh Banten Bersatu mengancam akan melakukan mogok kerja di semua pabrik jika pemerintah dan DPR memaksa mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (CLK). Ketua DPD SPKEP-KSPI Provinsi Banten, M Kamal Amrulah saat melakukan aksi unjuk rasa menolak RUU omnibus law cipta kerja bersama ratusan buruh di Banten, di depan gedung DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (3/3) mengatakan, jalan terakhir yang akan dilakukan para buruh di Banten jika RUU omnibus law CLK tersebut disahkan oleh pemerintah dan DPR yakni melakukan aksi mogok kerja di seluruh pabrik di Banten.
“Kalau pemerintah dan DPR ini tetap memaksakan, kita akan menggunakan hak mogok kita. Seluruh pabrik kita ‘off’, kemudian sebelum itu kita akan pemanasan atau ‘slow down’ satu jam atau tiga jam di seluruh federasi atau konfederasi buruh di Banten,” ancam Kamal Amrulah.
Ia mengatakan, aksi yang dilakukan para buruh di Banten bertujuan menolak RUU omnibus law karena dinilai akan sangat merugikan bagi buruh. Sehingga pihaknya meminta DPRD sebagai wakil rakyat untuk menyampaikan aspirasi buruk disampaikan kepada presiden dan DPR RI.
“Kami meminta pimpinan DPRD Provinsi Banten untuk membuat sikap terhadap aspirasi kita tentang RUU Omibus Law Cipta Lapangan Kerja, jadi kita harapkan pimpinan dewan ini untuk menyampaikan aspirasi kita kepada Pak Presiden,” ungkapnya.
Ia mengatakan, RUU tersebut setelah dianalisa dan kalau RUU itu sampai disahkan akan sangat meresahkan buruh, terutama dalam keamanan kerjanya atau penurunan perlindungan kerja, kemudian kesejahtraan atau menurunnya perlindungan upah, penurunan perlindungan sosial bagi pekerja, berpotensi hilangnya UMK dan UMSK dan berkurangnya nilai pesangon.
“Dalam RUU itu status PKWT dan outsourching sebebas-bebasnya dibuka, padalah status pekerja itu penting. Kemudian ini Undang-undang itu untuk siapa, karena di situ tenaga kerja asing itu dibolehkan dalam jabatan apapun. Sehingga ini akan menggerus kesempatan buruh-buruh kita di Indonesia,” jelasnya.
Sehingga, kata Kamal, dengan hak konstitusional sebagai buruh dan sebagai rakyat Indonesia untuk menyampaikan aspirasi ini kepada presiden dan DPR. Pihaknya menolak RUU omnibus law CLK tersebut, karena UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dinilai masih sangat efektif dan komprehensif.
“Problemnya UU No 13 itu kan bukan ketenagakerjaan tapi soal korupsi dan tata kelola pemerintahan,” imbuhnya.
Aksi yang dilakukan para buruh di depan gedung DPRD Banten hingga menjelang malam tersebut berjalan aman dan lancar. Sekitar seribu personel polisi dan gabungan TNI dikerahkan di wilayah KP3B dan beberapa titik di Kota Serang.
Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Banten Andra Soni sempat menemui masa buruh yang berada di depan gerbang DPRD Banten. Kepada para buruh Andra Soni berjanji akan menyampaikan aspirasi dari buruh Banten kepada DPR dan Presiden Joko Widodo.
“Kami atas nama lembaga DPRD Banten sudah mendandatangani surat yang akan disampaikan ke DPR dan presiden untuk menyampaikan aspirasi para buruh. Sebagai wakil rakyat tentu kami respon dengan aspirasi masyarakat. Mungkin besok suratnya kami sampaikan ke presiden,” kata Andra. (alfian/rus/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post