Selasa, 6 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Vaksinasi Massal di Kabupaten Tangerang, Begini Syarat dan Cara Pendaftaran Terbarunya

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 24 Jun 2021 20:05 WIB
Rubrik Kabupaten Tangerang
Vaksinasi Massal di Kabupaten Tangerang, Begini Syarat dan Cara Pendaftaran Terbarunya

ILUSTRASI VAKSINASI MASSAL

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Pemerintah Kabupaten Tangerang akan melakukan vaksinasi massal terhadap puluhan ribu orang pada 29 Juni 2021 mendatang. Untuk itu, Pemkab Tangerang mulai membuka pendaftaran vaksinasi kepada masyarakat umum. Pemkab Tangerang melalui akun instagram @pemkabtangerang menjelaskan persyaratan serta tata cara bagi masyarakat umum yang ingin mengikuti vaksinasi.

Vaksinasi massal diutamakan kepada warga berusia 18 tahun ke atas yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Kabupaten Tangerang. Rencananya vaksinasi akan digelar di 29 kecamatan, 24 rumah sakit dan 10 tempat sentral vaksinasi di Kabupaten Tangerang.

Berikut itu cara daftarnya seperti dilansir @pemkabtangerang, Kamis 24 Juni 2021;
1. Scan atau buka URL yang tersedia atau klik : https;//covid-19.tangerangkab.go.id/daftar-vaksin
2. Klik Daftar
3. Masukkan NIK lalu klik tombol Proses
4. Masukkan data alamat, pekerjaan dan kategori pekerjaan, nama perusahaan dan alamat perusahaan, termasuk nomor telepon WhatsApp yang bisa dihubungi. Pastikan diisi dengan benar
5. Klim tombol Simpan
6. Anda selanjutnya akan menerima WhatsApp yang berisi bahwa anda sudah berhasil melakukan pendaftaran
7. Anda tinggal menunggu informasi terkait waktu dan lokasi pelaksanaan vaksinasi Covid-18 dari petugas sesuai urutan dan alokasinya

Vaksinasi melalui Polresta Tangerang atau Kodim 0510/Tigaraksa

Pendaftaran vaksinasi tidak hanya dilakukan Pemkab Tangerang melainkan juga dilaksanakan Polres Kota Tangerang dan Kodim 0510/Tigaraksa. Namun ada perbedaan syarat peserta vaksinasi yang dilakukan Pemkab Tangerang dengan Polres Kota Tangerang dan Kodim 0510/Tigaraksa.

Vaksinasi yang dilaksanakan Polres Kota Tangerang dan Kodim 0510/Tigaraksa dilakukan untuk masyarakat umum dari seluruh Indonesia. Artinya peserta vaksinasi tidak harus memiliki KTP Kabupaten Tangerang. Asalkan memiliki KTP maka peserta dapat mengikuti vaksinasi.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, tata cara vaksinasi di Polres Kota Tangerang sangatlah mudah. Calon peserta cukup mendaftarkan diri kepada Ketua RT/RW dan nantinya akan diteruskan kepada Bintara Pembina (Babin) Kamtibmas yang berada di posko PPKM.

Baca Juga: Bupati Tangerang Dorong Bahasa Sunda, Jawa, dan Betawi Jadi Warisan Generasi Muda

“Babin bekerja sama dengan ketua RT/RW. jadi kalau ada masyarakat yang belum vaksin, silahkan mendaftarkan diri kepada ketua RT/RW,”kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro kepada SATELITNEWS.ID, Rabu (23/6/2021).

Komandan Kodim 0510/Tigaraksa Letkol Inf. Bangun Siregar menambahkan, untuk mengikuti vaksinasi di Kodim 0510/Tigaraksa pun tak kalah mudah. Masyarakat yang hendak vaksin cukup membawa KTP ke Koramil sesuai domisili.
“Bawa KTP saja, lalu ke koramil wilayah itu, ” jelasnya. (alfian)

BeritaTerbaru

Dandim 0510/Tigaraksa Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Tekankan Prajurit Berjiwa PRIMA

Dandim 0510/Tigaraksa Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Tekankan Prajurit Berjiwa PRIMA

Senin, 5 Okt 2026 17:49 WIB
Bupati Tangerang: Pergantian Kepsek Harus Bawa Semangat dan Gagasan Baru

Bupati Tangerang: Pergantian Kepsek Harus Bawa Semangat dan Gagasan Baru

Senin, 5 Okt 2026 16:43 WIB
Pria di Sepatan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Polisi Buru Pelaku Pembunuhan

Pria di Sepatan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Polisi Buru Pelaku Pembunuhan

Senin, 5 Okt 2026 16:37 WIB
Warga Kresek Geger, Temukan Pria Tewas Dalam Parit

Warga Kresek Geger, Temukan Pria Tewas Dalam Parit

Senin, 5 Okt 2026 07:42 WIB
Tags: Covid-19kabupaten tangerangvaksinasi
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Bupati Tangerang Dorong Bahasa Sunda, Jawa, dan Betawi Jadi Warisan Generasi Muda
Edukasi

Bupati Tangerang Dorong Bahasa Sunda, Jawa, dan Betawi Jadi Warisan Generasi Muda

Minggu, 4 Okt 2026 15:50 WIB
Wabup Tangerang Tekankan Karakter dan Adaptasi bagi Mahasiswa Baru
Kabupaten Tangerang

Wabup Tangerang Tekankan Karakter dan Adaptasi bagi Mahasiswa Baru

Minggu, 4 Okt 2026 15:37 WIB
Polsek Pagedangan Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Tajam Untuk Tawuran
Kabupaten Tangerang

Polsek Pagedangan Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Tajam Untuk Tawuran

Minggu, 4 Okt 2026 15:22 WIB
Polsek Pagedangan Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Tajam Untuk Tawuran
Kabupaten Tangerang

Polsek Pagedangan Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Tajam Untuk Tawuran

Minggu, 4 Okt 2026 14:52 WIB
SATELITNEWS.COM, TANGERANG--Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan 13 warga negara asing (WNA) asal China yang melanggar aturan keimigrasian. Mereka bekerja secara ilegal bahkan ada yang menjadi buruh kasar atau kuli bangunan proyek. Para WNA tersebut dikenakan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan dengan sanksi penangkalan dan deportasi. Belasan WNA tersebut diamankan saat Operasi Timpora yang digelar di tiga titik wilayah Kabupaten Tangerang. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Banten Barron Ichsan menuturkan, dalam operasi Timpora pihaknya menyasar tiga lokasi, yakni dua perusahaan di wilayah Cikupa dan satu proyek konstruksi di Legok. Dalam penyisiran tersebut, didapati 13 WNA yang melakukan pelanggaran. Mereka merupakan para pekerja proyek yang berprofesi sebagai buruh kasar, mandor, dan manajer fondasi. "Kami menyasar tiga lokasi, ada 40 WNA yang kami cek dokumen keimigrasiannya dan hasilnya ada 13 WNA yang tidak sesuai dokumennya, mereka ini merupakan pekerja di proyek konstruksi dengan jabatan buruh kasar, mandor dan manajer fondasi," katanya, Jumat (2/10). Belasan WNA tersebut memiliki dokumen C20 atau izin tinggal, tetapi saat dilakukan pengecekan tidak sesuai dengan peruntukannya. Hasil pemeriksaan, mereka tinggal dalam satu mess atau asrama dan sudah bekerja selama 1 hingga 3 bulan. Di lain pihak, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, menuturkan, para WNA yang diamankan saat ini sudah tidak lagi bekerja di proyek tersebut. "Mereka sudah dilarang berkegiatan dilokasi tersebut. Sementara untuk para WNA yang mematuhi aturan keimigrasian, hanya kami ingatkan saja untuk tetap mengikuti aturan dan menjamin kepatuhan mereka," ungkapnya. (gatot)
Headline

Belasan WN China Langgar Izin Kerja di Kabupaten Tangerang, Bekerja Jadi Mandor Hingga Kuli

Sabtu, 3 Okt 2026 11:55 WIB
Istigasah Awali Rangkaian HUT Kabupaten Tangerang ke-394
Headline

Istigasah Awali Rangkaian HUT Kabupaten Tangerang ke-394

Sabtu, 3 Okt 2026 11:26 WIB
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

Perubahan APBD Kota Tangerang 2026 Ditetapkan, PAD Turun Rp 32,706 Miliar

Belanja Daerah Naik Rp 217 Miliar, PAD Turun Rp 32,706 Miliar

Rabu, 30 Sep 2026 17:10 WIB
El Nino Masih Mengintai, Pemerintah Diminta Lebih Siap

El Nino Masih Mengintai, Pemerintah Diminta Lebih Siap

Minggu, 4 Okt 2026 13:52 WIB
Kepala Diskominfo Provinsi Banten, Beni Ismail. (ISTIMEWA)

Jaga Kebugaran Tubuh, Beni Ismail Akui Rutin Berolahraga

Senin, 5 Okt 2026 15:06 WIB
Alfamart dan Kalbe Nutritionals Perkuat Dukungan 1.000 HPK Melalui Sahabat Posyandu

Alfamart dan Kalbe Nutritionals Perkuat Dukungan 1.000 HPK Melalui Sahabat Posyandu

Kamis, 1 Okt 2026 20:57 WIB
Hadapi Kemarau Ekstrem, Sachrudin Minta Aparat Kewilayahan Perkuat Respons Cepat

BGN Minta Kepala Daerah Sidak MBG, Begini Respons Wali kota Tangerang

Senin, 5 Okt 2026 09:01 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.