SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Pemerintah Kabupaten Tangerang akan melakukan vaksinasi massal terhadap puluhan ribu orang pada 29 Juni 2021 mendatang. Untuk itu, Pemkab Tangerang mulai membuka pendaftaran vaksinasi kepada masyarakat umum. Pemkab Tangerang melalui akun instagram @pemkabtangerang menjelaskan persyaratan serta tata cara bagi masyarakat umum yang ingin mengikuti vaksinasi.
Vaksinasi massal diutamakan kepada warga berusia 18 tahun ke atas yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Kabupaten Tangerang. Rencananya vaksinasi akan digelar di 29 kecamatan, 24 rumah sakit dan 10 tempat sentral vaksinasi di Kabupaten Tangerang.
Berikut itu cara daftarnya seperti dilansir @pemkabtangerang, Kamis 24 Juni 2021;
1. Scan atau buka URL yang tersedia atau klik : https;//covid-19.tangerangkab.go.id/daftar-vaksin
2. Klik Daftar
3. Masukkan NIK lalu klik tombol Proses
4. Masukkan data alamat, pekerjaan dan kategori pekerjaan, nama perusahaan dan alamat perusahaan, termasuk nomor telepon WhatsApp yang bisa dihubungi. Pastikan diisi dengan benar
5. Klim tombol Simpan
6. Anda selanjutnya akan menerima WhatsApp yang berisi bahwa anda sudah berhasil melakukan pendaftaran
7. Anda tinggal menunggu informasi terkait waktu dan lokasi pelaksanaan vaksinasi Covid-18 dari petugas sesuai urutan dan alokasinya
Vaksinasi melalui Polresta Tangerang atau Kodim 0510/Tigaraksa
Pendaftaran vaksinasi tidak hanya dilakukan Pemkab Tangerang melainkan juga dilaksanakan Polres Kota Tangerang dan Kodim 0510/Tigaraksa. Namun ada perbedaan syarat peserta vaksinasi yang dilakukan Pemkab Tangerang dengan Polres Kota Tangerang dan Kodim 0510/Tigaraksa.
Vaksinasi yang dilaksanakan Polres Kota Tangerang dan Kodim 0510/Tigaraksa dilakukan untuk masyarakat umum dari seluruh Indonesia. Artinya peserta vaksinasi tidak harus memiliki KTP Kabupaten Tangerang. Asalkan memiliki KTP maka peserta dapat mengikuti vaksinasi.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, tata cara vaksinasi di Polres Kota Tangerang sangatlah mudah. Calon peserta cukup mendaftarkan diri kepada Ketua RT/RW dan nantinya akan diteruskan kepada Bintara Pembina (Babin) Kamtibmas yang berada di posko PPKM.
“Babin bekerja sama dengan ketua RT/RW. jadi kalau ada masyarakat yang belum vaksin, silahkan mendaftarkan diri kepada ketua RT/RW,”kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro kepada SATELITNEWS.ID, Rabu (23/6/2021).
Komandan Kodim 0510/Tigaraksa Letkol Inf. Bangun Siregar menambahkan, untuk mengikuti vaksinasi di Kodim 0510/Tigaraksa pun tak kalah mudah. Masyarakat yang hendak vaksin cukup membawa KTP ke Koramil sesuai domisili.
“Bawa KTP saja, lalu ke koramil wilayah itu, ” jelasnya. (alfian)