SATELITNEWS.ID, SERPONG—Lebih dari 30 orang terduga pelaku premanisme diringkus jajaran Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Mereka kerap melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga, pedagang, hingga sopir angkutan.
Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra mengungkapkan, jumlah preman yang ditangkap merupakan hasil penindakan selama satu bulan terakhir.
“Kalau dihitung satu bulan mundur sudah 30-an,” kata Angga, Minggu (27/6/2021).
Sebagian besar preman yang melakukan pungli itu merupakan oknum anggota organisasi masyarakat (ormas). Mereka diketahui kerap memalak warga, pedagang, bahkan sopir angkutan barang di wilayah Tangsel.
Dari jumlah itu dua diantaranya merupakan pelaku pemalakan terhadap warga yang sedang merenovasi rumah di kawasan Jalan Ciater, yang meminta uang kepada warga ketika sedang merenovasi rumah. Mereka oknum anggota FBR. Ada juga preman yang memalak pedagang makanan di kawasan Nusaloka BSD.
“Kemarin yang tidak terekspos itu yang di Serpong, yang palak pedagang dimsum dua orang kami ambil. Kemarin juga ada dua orang di wilayah Ciater. Warga lagi bangun rumah dimintai uang, kami tangkap,” ungkap Angga.
Baca Juga: CDC Deklarasikan Sikap Tolak LGBT di Kabupaten Kab Serang
Dia mengklaim bahwa para pelaku beraksi secara perorangan tanpa dikoordinir ataupun diketahui pengurus ormas yang menaunginya.
“Kebetulan, kebetulan, kebanyakan oknum salah satu ormas. Beberapa ormas juga ada. Cuma sampai saat ini sih tidak ada yang lari ke organisasinya. Sementara uang hasil memalak digunakan untuk kepentingan pribadi,” bebernya.
Namun tak jarang, uang hasil palakan itu digunakan para preman tersebut berfoya-foya membeli minuman keras (miras). Puluhan terduga preman yang melakukan pungli tersebut kini ditahan di Mapolres Tangerang Selatan.
Menurut Angga, lewat tim yang dibentuknya, Tim Penindak Premanisme Polres Tangsel, hampir tiap hari menangkapi mereka.
“Pak Kapolres kan membentuk tim anti premanisme, sejak saat itu sudah sangat drastis turun. Pokoknya setiap aksi aksi yang berpotensi menimbulkan tindak pidana, entah itu pungutan liar dan sebagainya pasti kita tindak, jadi jangan coba-coba membuat resah masyarakat,” tandas Angga. (jarkasih)
























