SATELITNEWS. ID LEBAK—Puluhan tenaga kerja asing (TKA) asal China yang gagal melakukan vaksinasi yang digelar kepolisian dalam rangka HUT Bhayangkara ke 75, di gerai vaksin di Aspol II, Kecamatan Rangkasbitung, beberapa hari lalu langsung ditanggapi Kapolres Lebak, AKBP Teddy Rayendra.
“Ya gagal divaksin karena hanya membawa legalitas berupa paspor. Makanya mereka tidak bisa divaksin,” kata Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teddy kepada wartawan, saat di Mapolres Lebak, Rabu (30/6/2021).
Menurut mantan Kapolres Pohuwato, Gorontalo itu kedatangan warga asing ke Lebak yang berujung kegagalan untuk divaksin harusnya bisa menjadi “virus” atau motivasi masyarakat Lebak agar mau mengikuti vaksinasi.
Vaksin, kata AKBP Teddy, sangatlah bagus untuk meningkatkan imun tubuh manusia dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 yang kini semakin menggila. “Warga China saja jauh – jauh dari Jakarta mau divaksin. Semoga setelah adanya kejadian tersebut bisa memberikan motivasi kepada masyarakat Lebak khususnya untuk mau divaksin,” ujarnya. “Kepada masyarakat untuk terus menerapkan prokes Covid-19. Dan ayo vaksin, pemerintah sudah menyediakan secara gratis,”
Vaksin masal yang dilakukan kepolisian dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di Bumi Multatuli khususnya mendapat respon yang positif, tak sedikit warga Lebak yang memanfaatkan momen tersebut untuk melakukan vaksin.
Bahkan, tidak hanya warga lokal, puluhan TKA asal China baik yang bekerja di Lebak mapupun yang dari Jakarta dan sekitarnya berbondong – bondong ingin melakukan vaksin. Namun, para TKA tersebut harus gigit jari untuk mendapatkan vaksin tersebut lantaran terkendala administrasi kependudukan (adminduk), karena para TKA tersebut hanya memiliki paspor, sedangkan untuk persyaratan harus menggunakan NIK KTP sesuai warga negara Indonesia.
Baca Juga: Polres Lebak Siagakan Satgas Karhutla
Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak Firman Rahmatullah mengatakan bahwa memang ada beberapa TKA yang terdata mengikuti vaksinasi disini. “Tetapi harus sesuai dengan persyaratan yang jelas salahsatunya KTP Indonesia. Baru TKA ini dapat mengikuti proses Vaksinasi,” ungkapnya.
“Kepada para TKA yang ada, agar melengkapi persyaratan dan dokumen yang jelas. Selain itu ia juga meminta, kepada TKA untuk menanyakan kepada pihak perusahaannya. Agar persyaratan yang dibawa dilengkapi terlebih dahulu karena TKA ini tidak terdata di Nomor Induk Kependudikan (NIK),” tandasnya.(mulyana/made)
























