SATELITNEWS.ID, SERANG–Wakil Bupati (Wabup) Serang, Pandji Tirtayasa, memastikan segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dalam PPKM ini, kegiatan rumah makan, café, dibatasi, termasuk kegiatan keagamaan seperti solat jumat disarankan untuk diganti dengan salat dzuhur, di rumah dan solat Idul Adha berjamaah di masjid atau lapangan, kemungkinan ditiadakan.
Pandji mengatakan, PPKM Darurat ini akan diberlakukan sampai 20 Juli nanti. Karena saat ini, situasi pandemi Covid-19 sudah masuk darurat dan genting.
“Perintahnya dari pusat, Kepolisian-pun akan dilibatkan, TNI akan dilibatkan, untuk membantu mengamankan PPKM Darurat di lapangan. Jangan sampai dianggap main-main, jangan dianggap hoax dan wacana,” kata Pandji, Kamis (1/7/2021).
Menurutnya, dengan diterapkannya PPKM Darurat mungkin bisa sedikit membantu memutus mata rantai Covid-19 yang semakin menggila. Ia-pun mengaku, akan menyosialisasikan dan merapatkan dengan para Camat.
“Besok pagi (hari ini,red), saya akan kumpulkan Camat melalui daring. Kita akan sampaikan kepada mereka. Camat harus segera menerapkan PPKM Darurat di lapangan,” tandasnya.
Baca Juga: Beredar ‘Iuran Alumni’ di Wisuda Faletehan, IKAFA Klarifikasi
Terkait dengan kegiatan Aparatur Sipil Negara (ASN), tambahnya, pihaknya akan memberlakukan Work From Home 20 persen, bagi pelayanan publik. Ia-pun melarang ASN, untuk kunjungan keluar daerah.
“Kalau nggak sangat penting-penting amat, kita batasi dulu kegiatan diluar. Pasti ada sanksi (kalau ada yang melaksanakan kegiatan diluar daerah,red),” tegasnya lagi.
Sementara, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, Agus Wahyudiono mengatakan, dengan adanya kebijakan tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bagian pendapatan, supaya Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap meningkat. Sehingga kegiatan di APBD, bisa stabil.
“Nanti malam, kita ada rencana bertemu dengan tim anggaran, membahas semua itu,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
























