Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

PPKM Darurat Dimulai

Oleh Deddy Maqsudi
Sabtu, 3 Jul 2021 09:03 WIB
Rubrik Banten Region, Headline, Pemprov Banten
PPKM Darurat Dimulai

APEL PERSIAPAN PPKM DARURAT: Sejumlah petugas Kepolisian, TNI dan petugas gabungan mengikuti apel Persiapan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Mapolrestro Tangerang Kota, Jumat (2/7/2021). Apel tersebut sebagai persiapan penerapan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021 sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. (DEDE KURNIAWAN/SATELITNEWS.ID)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi dimulai hari ini. Sebanyak tujuh daerah di Banten, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Serang (tiga daerah ini masuk dalam asesmen situasi pandemi level 4), lalu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Kabupaten Lebak (daerah dengan situasi pandemi level 5) akan memberlakukan aturan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 ini.

Gubernur Banten Wahidin Halim menegaskan, saat ini Provinsi Banten dan Pulau Jawa dalam kondisi darurat Covid-19. Harus ada soliditas antar pemerintah daerah, dalam pencegahan dan penanganan Covid-19. “Harus ada langkah bersama,” ungkap Gubernur dalam telekonferensi Rapat Koordinasi Implementasi PPKM Darurat di Provinsi Banten, dari Ruang Rapat Rumah Dinas Gubernur Banten di Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 158, Kota Serang, Jumat (2/7).

Katanya, pelaksanaan PPKM Darurat untuk memotong penyebaran Covid-19 dari kehidupan masyarakat. “Apa yang Bupati/Walikota lakukan, sudah maksimal. Tapi sekarang kita menghadapi problem baru, dengan varian virus baru. Kondisi rumah sakit dan permasalah komplek lainnya,” tambahnya.

“Kondisi Banten, Pulau Jawa, sudah darurat. Kita dorong masyarakat untuk disiplin dalam penerapan Prokes. Ini satu hal wajib, sebagai warga negara dan menjadi tanggung jawab kepala daerah,” ujar Gubernur lagi.

Menurutnya, penutupan tempat wisata dan pusat perbelanjaan, sebagai pilihan pahit yang harus diambil. Dukungan TNI dan Polri, sangat diperlukan.

Gubernur juga menugaskan jajaran Kantor Kementerian Agama Provinsi Banten, hingga Kabupaten/Kota, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten hingga Kabupaten/Kota, untuk melakukan sosialisasi Protokol Kesehatan dan pelaksanaan PPKM Darurat di Provinsi Banten, kepada para tokoh agama dan masyarakat.

Baca Juga: Disdukcapil Kabupaten Serang Buka Layanan Aku Desa Digital

PPKM Darurat Dimulai
Gubernur Banten Wahidin Halim

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, melaporkan kondisi terkini pandemi Covid-19 di Provinsi Banten. “Saat ini, positif rate di Provinsi Banten mencapai 5,44 %,” ujar Ati.

Diakuinya, saat ini kemampuan beberapa laboratorium gratis melemah, karena semakin menipisnya persediaan alat untuk tes swab antigen dan PCR. Namun hal itu akan segera diatasi, karena Provinsi Banten akan mendapatkan bantuan 100 ribu alat rapid antigen dari Kementerian Kesehatan.

BeritaTerbaru

28 Tim Sepakbola Kecamatan Berebut Piala Bupati Tangerang

Sabtu, 5 Sep 2026 20:04 WIB

Bobol Gawang PSIM Lebih Dulu, Persita Harus Puas Bawa Satu Poin

Sabtu, 5 Sep 2026 19:54 WIB

Bupati Pandeglang Dukung Kerja Sama Pelatihan Vokasi dengan BBPVP Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 12:08 WIB
Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Sabtu, 5 Sep 2026 08:42 WIB

Ditambahkannya, untuk mengurangi penyebaran dan penularan Covid-19, daerah Zona Merah Kategori 3 akan diperlakukan sama dengan daerah Zona Merah Kategori 4.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengungkapkan Pemkot Tangerang siap melaksanakan amanat pemerintah pusat demi menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang. “Kita akan bersinergi dengan unsur TNI Polri untuk menegakkan aturan selama berlakunya PPKM darurat,” ujar Wali Kota saat memimpin rapat koordinasi bersama seluruh kepala OPD Pemkot Tangerang secara daring, Jumat (2/7).

Arief juga menugaskan jajaran Pemkot Tangerang untuk melakukan sosialisasi masif kepada seluruh unsur masyarakat, agar PPKM darurat dapat berjalan efektif. “Sampaikan dengan bahasa yang baik agar masyarakat dapat mengerti dan memahami kondisi yang terjadi,” katanya.

“Misalnya Disnaker sosialisasikan ke Apindo, Disbudpar dengan PHRI, Disindagkop ke mall dan pusat perbelanjaan,” jelasnya. “Hari ini mulai sosialisasi dilakukan, ajak tokoh agama dan masyarakat untuk bantu sosialisasi,” imbuhnya. Lebih lanjut Arief menyampaikan keputusan PPKM darurat menjadi pilihan yang harus ditempuh mengingat kondisi sejumlah fasilitas kesehatan yang semakin terbatas. “Prioritas utama kita tetap pada keselamatan masyarakat,” pungkasnya.

Baca Juga: Diduga Main Judol, 259 Penerima Bansos di Kabupaten Tangerang Ditangguhkan

PPKM Darurat Dimulai
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, terkait dengan penerapan PPKM Mikro Darurat, Pemkab Tangerang bersama semua unsur forkopimda siap melaksanakan kebijakan pemerintah pusat. “Walaupun Kabupaten Tangerang berada pada level 3, kami berserta unsur forkopimda Kabupaten Tangerang sepakat untuk menerapkan kebijakan yang sama pada kebijakan di level 4 zona merah covid, karena Kabupaten Tangerang merupakan daerah yang beririsan dengan Kota Tangerang dan Tangsel. Mulai dari hari Kamis kemarin kita semua sudah mulai membahas teknis penerapannya, baik pendukung maupun dari segi personilnya, dan saat ini juga akan mematangkannya bersama-sama,” jelas Zaki.

Sosialisasi PPKM Darurat secara masif sudah dilaksanakan, Satpol PP, TNI/Polri di setiap kecamatan sudah melakukan patroli fisik untuk sosialisasi terhadap tempat-tempat kerumunan massa.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga mengungkapkan akan segera membuat Peraturan Bupati atau Surat Edaran Bupati terkait program-program pengetatan PPKM Darurat setelah SK Gubernur dikeluarkan. “Kami sedang menunggu SK Gubernur terkait PPKM Darurat sudah hari ini, kami akan segera membuat Peraturan Bupati atau Surat Edaran terkait program-program pengetatan PPKM Darurat di Kabupaten Tangerang,” kata Zaki.

Bupati berharap semua elemen masyarakat, MUI, DMI, FKUB, mahasiswa, ormas pemuda dan ormas masyarakat bisa bergotong royong dan bergerak bersama-sama pemerintah daerah untuk dapat menginformasikan PPKM Darurat ini, sehingga PPKM Darurat yang dilaksanakan mulai tanggal 3 sampai tanggal 20 Juli ini benar benar bisa menekan angka penyebaran covid-19 di Kabupaten Tangerang, dan Propinsi Banten pada umumnya.

Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi mengatakan, sesuai surat resmi yang diterima Pemkab Lebak, kemarin telah digelar rapat untuk mekanisme kebijakan tersebut. “Hari ini kita sudah gelar rapat bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan (Forkopimda) Lebak di pendopo Pemkab Lebak. Hasilnya, mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 PPKM Darurat resmi diberlakukan,” kata Ade kepada wartawan.

Kabupaten Lebak kini sudah masuk zona merah akibat tingginya masyarakat yang terkomfiasi Covid-19. Bahkan, rumah sakit yang diperuntukan untuk isolasi kondisinya sudah penuh. Sehingga PPKM darurat ini mau tidak mau harus diterapkan. Sementara untuk aturan sendiri, Ade mengatakan, mengikuti semua intruksi dan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. “Ada beberapa poin, diantaranya pembatasan berbagai aktivitas masyarakat dalam PPKM darurat itu, seperti penyekatan, dan pemberlakuan jam operasional malam yang hanya sampai pukul 20.00 WIB,” ujarnya.

Ade menegaskan, PPKM darurat itu diberlakukan di seluruh daerah Kabupaten Lebak. Ia meminta kepada para pihak terkait, dan juga seluruh masyarakat Kabupaten Lebak untuk bekerjasama dalam pelaksanaan PPKM darurat itu. “Kami mohon kepada warga untuk selalu mengikuti arahan dari tim Satgas, dan juga para tenaga kesehatan (nakes) untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap aktivitasnya sehari-hari, guna Lebak yang tadinya zona kuning ini bisa kembali ke zona hijau dengan tingkat penyebaran covid-19 rendah,” tandasnya.

Sementara Kapolres Lebak, AKBP Teddy Rayendra mengatakan, penyekatan akan dilakukan jajarannya di sejumlah perbatasan. “Penyekatan akan dilakukan di perbatasan. Untuk berapa titik nya kita akan segera rapatkan terlebih dahulu,” tandasnya.

Tempat Ibadah Ditutup Sementara

Salah satu poin dalam PPKM darurat adalah menutup sementara rumah ibadah selama kebijakan itu berlangsung mulai 3 hingga 20 Juli mendatang. Artinya segala bentuk kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan dulu sementara.

Menanggapi hal tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang menilai kebijakan ini merupakan bentuk ikhtiar pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Demikian diungkapkan oleh Sekretaris Umum MUI Kota Tangerang, Amin Munawar.

“Kita MUI, secara intern menyampaikan, upaya ikhtiar pemerintah memang sudah sangat bagus, daripada nggak dilakukan PPKM ini, akan semakin menyebar ke mana-mana hingga dampaknya kepada kematian manusia,” ujarnya, Jumat (2/7/2021).

Dia mengatakan beribadah tak melulu harus dilakukan masjid atau rumah ibadah. Namun dapat dilakukan dimana saja. Apalagi, saat pandemi Covid-19. Memang tak mengharuskan umat muslim beribadah di masjid atau musala. Daripada menyebarkan virus tersebut lebih baik menjalankan ibadah di rumah saja.

Amin yang juga menjabat sebagai ketua Forum Keberagaman Umat Beragama (FKUB) Kota Tangerang mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi kepada agama selain Islam seperti Hindu, Budha, Kristen, Konguchu dan Katolik terkait kebijakan tersebut Terutama soal meniadakan kegiatan agama di rumah ibadah masing-masing.

Bantuan Sosial

Menteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan bahwa Kementerian Sosial akan menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST). Hal ini seiring akan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan berdampak pada beberapa sektor. “BST akan disalurkan untuk bulan Mei dan Juni, setelah sebelumnya berhenti di April. Kita berharap pekan ini atau paling lambat pekan depan bansos ini dapat tersalur,” kata Risma dalam keterangannya, Jumat (2/7).

Risma menjelaskan, bantuan sosial tunai yang akan diberikan adalah senilai Rp 300 ribu per bulan dan akan disalurkan kepada warga di setiap awal bulan. Sedangkan pada Mei dan Juni akan diberikan Rp 600 ribu sekaligus. “Warga akan menerima Rp 600 ribu sekaligus, tapi saya minta jangan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok saja,” ucap Risma.

Untuk target penyaluran setiap bulannya, BST menyasar 10 juta penerima bantuan, penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebanyak 18,8 juta. Serta penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 10 juta.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, pemerintah akan menambah target penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM. Hal tersebut bertujuan untuk membantu pelaku usaha mikro selama program PPKM Darurat diterapkan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, sebanyak 3 juta usaha mikro berhak dapat bantuan Rp 1,2 juta selama PPKM Darurat. Adapun untuk BPUM ini bantuan produktif dialokasikan sebesar Rp 15,36 triliun. “Targetnya untuk 12,8 juta usaha mikro di mana mereka mendapatkan Rp 1,2 juta bantuan produktif cash,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (2/7). (irfan/mulyana/mae/dm/jpg)

Tags: bantuan sosialpenerapan protokol kesehatanPPKM Daruratsosialisasitempat ibadah diturtupzona merah
Share16TweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti
Banten Region

80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti

Sabtu, 5 Sep 2026 08:04 WIB
Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki
Headline

Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Sabtu, 5 Sep 2026 07:57 WIB
PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik
Bola & Sport

PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik

Sabtu, 5 Sep 2026 07:43 WIB
Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama
Headline

Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama

Sabtu, 5 Sep 2026 07:32 WIB
PELATIHAN -- pelatihan peningkatan kompetensi guru dengan materi public speaking dan ice breaking, untuk mendukung proses pembelajaran yang lebih menyenangkan bagi siswa. (ISTIMEWA)
Banten Region

Guru MDA Irsyadus Sariy 1 Dilatih Publik Speaking dan Ice Breaking

Jumat, 4 Sep 2026 16:40 WIB
TERSANGKA PENCURIAN : Empat tersangka pencurian dengan pemberatan diamankan di Mapolda Banten. (ISTIMEWA)
Banten Region

Empat Pelaku Pencurian Rokok dan Tabung Gas Diamankan Ke Mapolda Banten

Jumat, 4 Sep 2026 16:32 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

BANTUAN AIR BERSIH -- DPC Partai Gerindra Kabupaten Serang bersama Tunas Indonesia Raya (Tidar) Provinsi Banten, mendistribusikan sekitar 80.000 liter air bersih kepada masyarakat yang terdampak kekeringan di sejumlah desa di Kecamatan Pontang dan Kecamatan Tirtayasa, Minggu (30/8/2026). (ISTIMEWA)

Kekeringan, Gerindra Kabupaten Serang Distribusikan 80.000 Liter Air Bersih

Minggu, 30 Agu 2026 16:43 WIB
Ahmad Zaenudin, Ketua PC IMM Serang. (ISTIMEWA)

IMM Serang Soroti Wacana Relokasi SMP 4 Kota Serang

Senin, 31 Agu 2026 18:57 WIB
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Serang, Anton Hermawanto. (ISTIMEWA)

Bagian Hukum Kabupaten Serang Tangani Tiga Perkara Aset

Kamis, 3 Sep 2026 14:23 WIB
Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang, Wawan Ikhwanudin. (ISTIMEWA)

Triwulan II, Investasi di Kabupaten Serang Capai Rp7,2 Triliun

Senin, 31 Agu 2026 15:44 WIB
Buron Pencuri Rumah Kosong Diciduk di Kota Tangerang

Buron Pencuri Rumah Kosong Diciduk di Kota Tangerang

Minggu, 30 Agu 2026 18:03 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.