SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Satpol PP Kota Tangerang bakal menindak tegas pelaku usaha yang tak mengikuti peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Terutama, soal peraturan yang menyebut tempat usaha yang harus tutup pada pukul 20.00 WIB. Kemudian, harus melayani secara take away atau tidak boleh makan di tempat.
“Tiap malam kan kita operasi, di antaranya kalau memang didatapati restoran yang nggak tutup sesuai dengan batas waktu jam 20.00 WIB kalau belum tutup kita ambil tindakan, terus yang masih melayani di tempat atau tidak take away itu dikenakan sanksi, denda atau tutup atau segel,” ujar Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang, Agus Prasetyo kepada SatelitNews.id, Senin, (5/7/2021).
Dia mengatakan tidak ada peringatan dalam PPKM darurat ini. Sosialisasi sudah dilakukan jauh hari. Sehingga, bila ada yang melanggar akan langsung ditindak. “Kan sudah sosialisasi beberapa kali. Sekarang PPKM darurat , lebih kepada penegasan dan penindakan. PPKM darurat itu rumah makan itu tidak boleh melayani makan di tempat ssma sekali, itu pukul 20. jadi kalau ada pelanggaran itu otomatis diambil tindakan. Ada banyak yang ditutup,” kata Agus.
Agus mengatakan sudah banyak lokasi atau toko tang ditutup lantaran kerap mengundang kerumunan. Salah satunya, Pasar Lama dan Sipon. Namun demikian, hanya PKL saya yang dilarang berjualan sementara hingga masa PPKM darurat usai pada 20 Juli mendatang.
“Bukan Ditutup tapi kita hanya menertibkan PKL saja. Karena kita sudah imbau tapi masih melanggar PPKM. Kalau toko boleh tapi ikut peraturan PPKM. Kalau melanggar langsung kita tutup,” tegas Agus. Dia pun meminta masyarakat tetap mematuhi peraturan PPKM darurat. Mengingat kasus Covid-19 semakin mengkhawatirkan. “Kita juga sudah kewalahan. Petugas sudah banyak yang positif Covid-19. Ayolah patuhi PPKM,” kata Agus. (irfan/made)
























