SATELITNEWS.ID, LEBAK—Pemerintah pusat melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi meminta perusahaan tidak melakukan PHK di tengah pandemi Covid-19. Terlebih saat pelaksanaan PPKM Darurat. Keinginan tersebut disikapi Ketua Kadin PB Lebak, Hera Komaratullah yang meminta pemerintah memberi solusi.
Kata Hera, dalam masa pandemi terlebih PPKM Darurat jelas akan berdampak pada sektor ekonomi yang memaksa perusahan untuk menghemat pengeluaran dengan tidak produksi. Artinya, ketika tidak produksi berarti tidak ada penghasilan, sementara karyawan tetap harus diberikan upah.
“Saya kira, Kemenaker harus memberikan solusi ketika keinginannya bisa direalisasi oleh perusahan. Entah apa itu solusinya,” ujar Hera saat dihubungi melalui telepon selulernya oleh SatelitNews.ID Rabu (07/07/2021).
Kemenaker menginginkan perusahaan dan pekerja untuk tetap menciptakan kondisi ketenagakerjaan yang kondusif, menurut Hera definisi kondusif juga harus jelas. Sebab kalau perusahan sedang mengalami kesulitan keuangannya berarti tidak kondusif dan ujung – ujungnya PHK karena perusahan tak sanggup membayar upah karyawannya.
“PPKM Darurat yang membatasi berbagai kegiatan masyarakat memang bukan kondisi yang mudah harus dilalui. Saya harap, ada solusi dan dialog bersama pihak- pihak yang berkepentingan agar tidak ada yang dirugikan,” tegas Hera. “Kalau memang perusahaan dalam kondisi baik, saya harap perusahaan memang tidak melakukan PHK,” timpalnya.
Dia mengatakan, situasi seperti ini membuat perusahan serta para pelaku usaha mungkin memutar otaknya agar perusahannya bisa berjalan sesuai harapan. Pemasukan yang menghambat dan hadirnya keinginan pemerintah yang meminta perusahan untuk tidak melakukan PHK di masa pandemi jelas membuat bingung. “Ini dilemanya. Kita juga gak mau kehilangan karyawan terbaik kita. Sementara situasi berbicara lain,” katanya. (mulyana/made)
Baca Juga: Sejumlah Perusahaan Kesulitan Buka Kawasan Industri di Kabupaten Serang
























