SATELITNEWS.ID, LEBAK—IS (55) alias Angling warga Desa Tambak, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak diciduk Tim Serigala Polres Lebak. Pelaku yang diketahui sebagai ketua salah satu lembaga swadaya masyarakat tersebut tersandung kasus penipuan atau penggelapan pembebasan tanah Waduk Karian.
Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada tahun 2017 silam. Di mana pelaku menawarkan sepetak tanah di Desa Tambak, Kecamatan Cimarga kepada GS warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pada saat itu, pelaku memasang harga Rp 70 juta untuk tanah seluas 4.636 meter.
GS pun tertarik lantaran dalam proses tawar-menawar pelaku menyebut bahwa tanah tersebut akan terdampak oleh Waduk Karian di mana harga pembebasan lahan oleh pemerintah dengan harga Rp 432 juta. Dengan iming – iming itu, GS tertarik dan menyepakati tawaran tersebut.
“Tahun 2019 korban dengar kabar bahwa uang pembebasan lahan itu sudah cair. Tapi uang itu tidak sampai ke korban. Tak terima dengar kabar tersebut, korban lapor ke SPKT Polres Lebak,” kata Kapolres Lebak, Ajun Komisaris Besar Polisi AKBP Teddy melalui Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (07/07/2021).
Dari hasil penyelidikan, kata Indik, uang pembebasan itu ternyata telah dicairkan kepada pemilik asli tanah yang dijual oleh Angling kepada GS. “Jadi sertifikat yang dikasih ke korban itu palsu. Jadi pelaku ini membawa kabur uang GS senilai Rp 70 juta,”terangnya.
Menurut Indik, pelaku berhasil ditangkap saat akan mengikuti proses rapat di Kantor Desa Tambak, Kecamatan Cimarga. “Akibat perbuatannya Angling dijerat pasal 372 KUH-pidana atau pasal 378 KUH-Pidana tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.(mulyana/made)
Baca Juga: Waduk Karian Lebak Semakin Mengering, Jejak Permukiman Lama Jadi Magnet Wisata























