SATELITNEWS.ID, SERANG – Sebanyak 20 orang warga yang melintas di Jalan Raya Serang – Jakarta, tepatnya di depan kawasan industri modern Cikande, terjaring razia penegakan PPKM Darurat, Kamis (8/7/2021). Mereka semua langsung menjalani sidang ditempat, dan dikenai sanksi.
Seorang pelanggar, Ubaidillah mengatakan, ia harus membayar denda senilai Rp 100 ribu usai menjalani sidang. Lantaran anaknya kedapatan tidak menggunakan masker, saat berkendara. Menurutnya, jika tidak membayar denda, akan ditahan selama tiga hari.
“Saya mau pulang sama anak saya. Kalau saya pakai masker, tapi anak saya nggak. Tapi kan nggak pakai helm, saya didenda Rp 100 ribu setelah sidang,” kata Ubaidilah, saat ditemui usai sidang, Kamis (8/7/2021).
Ia mengaku, keberatan dengan sanksi tersebut. Sebab, kondisinya dan masyarakat pada umumnya sekarang ini lagi kesulitan. Namun ia mengaku, terpaksa tetap membayar denda tersebut dan menganggap sebagai sedekah.
“Saya nggak tahu kalau ada denda, tahunya selama ini dikasih masker. Saya ngak setuju sanksi denda begini, kondisi lagi susah. Tapi saya tetap bayar, itung-itung sedekah. Mungkin dia lagi butuh,” tuturnya.
Pelanggar lainnya, Hasmin mengaku, didenda Rp 150.000 lantaran kedapatan tidak memakai masker saat hendak pulang, usai mengganti oli motornya. Namun ia mengaku, tidak keberatan lantaran merasa melanggar.
Baca Juga: 3 Pelajar Ditangkap Buntut Kematian 2 Remaja di Alam Sutera
“Ya dibilang keberatan saya melanggar, jadi biasa saja. Menurut saya bagus, nggak seberapa segitu mah. Karena aturannya begitu dari sananya,” akunya.
Sementara, berdasarkan data dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serang, keseluruhan jumlah pelanggar ada sebanyak 24 orang. Namun yang mengikuti sidang hanya 20 Orang. Sedangkan sisanya tidak hadir, lantaran melarikan diri. (sidik/mardiana)





















