SATELITNEWS.ID, CISAUK—Warga Perumahan Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang digegerkan dengan penemuan jenazah yang sudah hangus terbakar, pada Jumat (9/7/2021). Dalam waktu singkat, Polisi berhasil menangkap dua tersangka pelaku pembunuhan terhadap korban yang belum dilansir identitasnya tersebut. Tersangka mengaku telah membunuh karena kecewa lamarannya ditolak keluarga korban.
Jenazah korban wanita dalam kondisi hangus itu ditemukan Muslim (58). Dia menemukan jasad terbakar di kebun miliknya yang berjarak satu kilometer dari rumahnya di Kampung Cibadak, Desa Suradita RT 02/02.
Muslim yang melihat adanya jasad manusia hangus terbakar, segera kembali ke rumah dan mengabarkan ke sang Istri, Dahyana (49). Bahkan, Dahyana menceritakan kondisi Muslim saat menyampaikan terdapat jenazah dengan badan gemetar.
“Selang berapa lama bapak balik lagi ke rumah. Pikir saya bapak ada barang yang tertinggal. Saya belum sempat bertanya bapak udah bilang duluan. Di kebun ada orang yang terbakar. Waktu itu bapak panik, takut saat menyampaikan itu pada saya. Tangannya gemeteran,” ungkap Dahyana istri Muslim saat ditemui di kediamannya, Sabtu (10/7/2021).
Setelah diberitahu penemuan jasad manusia yang hangus terbakar, Dahyana menyuruh sang suami untuk melapor ke RT setempat.
“Saya langsung bilang ke bapak, sudah pak, bapak balik lagi ke sana lapor ke RT setempat dan keamanan. Langsung bapak balik lagi ke kebun,” paparnya.
Baca Juga: Rekayasa Pembunuhan Kekasih dengan Gantung Diri, Pekerja Gudang Ditangkap Polresta Tangerang
Kapolsek Cisauk, AKP Chairul Rida membenarkan, pihaknya mendapat laporan adanya jenazah terbakar yang ditemukan oleh warga. Jajaran Reskrim Polsek Cisauk pun langsung bergerak cepat dalam menangani kasus jasad yang terbakar tersebut.
Meski sempat mengalami kesulitan lantaran awalnya identitas korban tidak ditemukan di lokasi, polisi akhirnya berhasil mengumpulkan saksi-saksi dan mendapatkan identitas tersangka.
Dari hasil penyelidikan tersebut. Akhrinya dua orang tersangka pun berhasil diamankan. Bahkan polisi tidak butuh waktu lama untuk menangkap kedua pelaku tersebut di kediamannya.
“Alhamdulillah sudah tertangkap 2 orang. Tadi malam sudah dilakukan pemeriksaan intensif. Dua orang itu DS (20) dan US (42). Kedua pelaku ditangkap di kediamannya, Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin, saat dikonfirmasi Minggu (11/7/2021).
Dari keterangan yang didapat, motif kedua pelaku karena sakit hati. Karena, lamaran DS ditolak oleh keluarga korban yang sempat menjalani hubungan.
“Tersangka DS pernah menjalin hubungan dengan korban dan pada saat melamar korban, tersangka beserta keluarganya ditolak keluarga korban. Dan saat ini kami masih melakukan penyidikan untuk mendalami lebih lanjut kasus ini,” pungkasnya. (dra/bnn/gatot)
Baca Juga: Siswi Sekolah Tewas di Rel Stasiun Jurangmangu, Polisi Lakukan Penyelidikan
























