SATELITNEWS.ID, SERANG–Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang, tetap melayani pelayanan uji kir untuk kendaran angkutan meski ditengah PPKM darurat. Kuncinya adalah, tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat.
Untuk melakukan uji kir kendaraan angkutan tersebut, caranya cukup mudah dan hanya membutuhkan waktu selama 22 menit, untuk proses pengujian.
Kepala Seksi (Kasi) Fasilitasi Sarana dan Prasarana Darat Dishub Kabupaten Serang, Agus Priyatno mengatakan, pelayanan uji kir dibuka setiap hari Senin sampai Jumat.
Namun pada masa pandemi Covid-19, pendaftaran hanya dibuka mulai jam 08.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB. “Kendaraan kita batasi, maksimal 60 unit. Kita usahakan, biar nggak terlalu lama,” kata Agus, saat ditemui di kantornya, Selasa (13/7/2021).
Katanya, untuk melakukan uji kir kendaraan, yang pertama adalah, melakukan permohonan pendaftaran di loket satu, kemudian pomohon mengisi formulir pendaftaran yang berisi data nama pemilik, foto copy KTP dan nomor kendaraan.
Pemohon-pun wajib membawa foto copy KTP, STNK dan buku uji yang lama. “Setelah kita periksa, kita printkan surat setoran retribusi. Kemudian sama pemohon dibawa ke loket dua, untuk membayar retribusi daerah yang sudah tercantum sesuai dengan Perda (Peraturan Daerah),” tuturnya.
Adapun untuk biayanya, kata Agus yang paling ringan seperti jenis pikap atau angkot, Rp 67.000, kendaraan sedang Rp 75.000 dan berat Rp 100.000 keatas.
“itu sudah tercantum di papan pengumuman,” tandasnya.
Selanjutnya setelah membayar retribusi, kata Agus, kendaran memasuki gedung panjang untuk dilakukan pemeriksaan teknis, oleh penguji seperti uji asap, rem, lampu dan lain sebagainya.
Kemudian selesai pemeriksaan teknis, baru dikeluarkan surat keterangan hasil pemeriksaan yang menyatakan lulus uji atau tidak. Apabila lolos uji, maka diserahkan ke loket tiga untuk dilakukan pencetakan smart card.
“Setelah itu bisa diambil di loket empat, untuk kendaraan yang sudah dicetak kartunya. Adapun kendaraan yang tidak lolos, kita beri kesempatan maksimal 14 hari, bisa melakukan perbaikan. Kemudian bisa datang lagi, tanpa membayar ulang. Pengujian kendaraan sesuai SOP, kita membutuhkan waktu 22 menit,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post