SATELITNEWS.ID, LEBAK—Pengguna jasa angkutan kereta api, yang belum mempunyai Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bisa didapatkan di kantor kelurahan dan desa. STRP tersebut, wajib dimiliki pengguna transportasi massal itu. Sebab jika tidak memilikinya jangan harap bisa melanjutkan perjalanan.
Sejak diberlakukannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat PT KAI Commuter mewajibkan para calon penumpangnya khususnya stasiun Rangkasbitung-Tanah Abang untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan juga surat keterangan dari pemerintah daerah. Jika syarat tersebut tak dipenuhi maka jangan harap masyarakat bisa melanjutkan perjalanannya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak Rusito mengatakan, warga yang ingin mendapatkan surat keterangan dari pemda dapat memintanya ke kantor desa dan kelurahan. Karena, surat keterangan tersebut bisa dikeluarkan oleh pihak pemerintah desa maupun kelurahan.
“Untuk surat keterangan dari pemda bisa diterbitkan oleh desa atau kelurahan. Termasuk juga untuk sektor informal seperti pedagang dan lainnya. Surat itu untuk syarat naik KRL, kalau jarak jauh harus SRTP dari Jakevo,”ujar Rusito, Selasa (13/07/2021).
Katanya, pemberlakuan SRTP diterapkan sebagai salah satu upaya pemerintah menekan sebaran Covid-19 yang kian mengkhawatirkan. Maka dari itu, ia meminta kepada masyarakat yang belum mengetahui cara mendapatkan STRP itu bisa datang langsung ke pemdes.
“Semua calon penumpang wajib membawa STRP ataupun surat keterangan dari pemda setempat. Hal tersebut merupakan kebijakan langsung dari PT KAI,” katanya. “PPKM Darurat bertujuan untuk membatasi pergerakan orang, sehingga diharapkan mereka yang menggunakan layanan KRL merupakan mereka yang benar-benar berasal dari sektor kritikal dan esensial,”tambahnya.
Baca Juga: Ribuan Pramuka Garuda Lebak Didorong Jadi Generasi Berkarakter
Sebelumnya, VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, setiap calon penumpang sendiri yang ingin menggunakan moda transportasi KRL itu wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial, dan kritikal.
“Setiap calon penumpang akan dilakukan pemeriksaan persyaratan kelengkapan dokumen oleh petugas, dibantu oleh aparat kewilayahan setempat,” ungkap Anne. “Calon pengguna tanpa persyaratan di atas tidak diperkenankan menggunakan KRL,” timpalnya.(mulyana/made)
























