SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Masih ada saja orang nekat melakukan hal-hal melanggar susila di tengah angka Covid-19 yang tak kunjung reda. Bukannya berdiam diri di rumah saaat PPKM Darurat, dua pasangan bukan suami istri ini kedapatan ngamar di dua hotel berbeda pada Rabu (15/07/2021) petang.
Mereka pun terciduk Satpol PP Kota Tangerang. Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang, Agus Prastyo menjelaskan, di tengah fokus penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pihaknya tetap melakukan tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
“Di tengah fokus PPKM Darurat, kami melakukan penegakan Perda Kota Tangerang Nomor 8 / 2005 tentang Pelarangan Pelacuran. Ini tupoksi kami,” jelas Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang, Agus Prastyo.
Kedua pasangan itu diciduk petugas Tibum Satpol PP Kota Tangerang dari dua hotel berbeda. Mereka selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP Kota Tangerang. Setelah didata oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, Saprudin mereka diwajibkan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi. Selanjutnya kedua pasangan mesum itu dikembalikan kepada keluarganya.
Sementara, Kasi Hubtarga Satpol PP Kota Tangerang yang juga PPNS, Saprudin mengatakan pasangan mesum Suf dan Lis berada di kamar hotel Mentari Jalan Imam Bonjol, Karawaci. Sedangkan okt dan chae kedapatan tengah berada di dalam kamar hotel Mandala, Neglasari.
“Mereka membuat surat pernyataan di atas materi tidak akan mengulangi perbuatannya itu,” jelas Saprudin, PPNS yang juga Kasi Hubungan Antar Lembaga (Hubtarga) Satpol PP Kota Tangerang.(made)
Baca Juga: Satpol PP Kota Tangerang Masih Pantau Dugaan Prostitusi di Rumah Kos
























