SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Warga terdampak JORR II di Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang mulai hilang kesabaran. Sebab hingga saat ini belum ada kepastian ganti rugi lahan. Apalagi sidang perkara ini di Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A terus mengalami penundaan.
“Masih menunggu hasil sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Klas 1 A terkait harga kompensasi lahan,” ujar saah satu warga, Dedi Sutrisno kepada SatelitNews.Id, Minggu, (18/7/2021).
Dedi mengatakan, sidang perkara ini sudah diundur selama tiga minggu. Dijadwalkan sidang akan kembali dilanjutkan pada 27 Juli mendatang dengan agenda kesimpulan. “Sidang sudah ditunda tiga minggu diundur terus. Katanya hakimnya kena Covid-19. Baru mau ngasih kesimpulan mundur lagi,” ungkapnya.
Penundaan sidang yang kerap terjadi membuat warga resah. Apalagi, warga yang sudah tidak memiliki tempat tinggal terpaksa mengontrak. Sebagain besar warga pun ada yang hingga menunggak bayar kontrakan lantaran sudah tidak ada pemasukan lagi.
“Kita sudah ke kantor JKC (PT Jasamarga Kunciran Cengkareng) untuk mempertanyakan hal itu (biaya kontrakan) namun tidak ada yang bisa memberikan keputusan,” kata Dedi.
Warga pun sepakat untuk melakukan pemblokiran jalan masuk Tol JORR 2 Benda bila pengembang proyek tidak memberikan kepastian. “Kalo ngga ada kepastian kita mau blokir pintu masuk tol. Sekalian ngecrek (mencari donasi di jalan) di jalan untuk kebutuhan hidup,” imbuh Dedi.
Dedi berharap perkara ini dapat diselesaikan secepatnya. Kemudian warga menuntut pihak pengembang dapat memberikan kompensasi untuk kontrakan dan logistik warga. “Warga minta penyelesaian secepatnya, dan pembayaran. Kedua minta masalah uang kontrakan lagi karena sidang nambah lagi waktunya,” tuturnya.
Warga kata Dedi juga menuntut penegak hukum tak tebang pilih dalam menegakkan keadilan. Warga meminta pelanggaran yang terjadi di kasus penggusuran PSN ini ditindak. Pelanggaran yang dimaksud salah satunya yakni nominal harga lahan yang berbeda antara hasil appraisal atau resume KJPP Firman Aziz dengan konsinyasi di PN Tangerang Klas 1 A.
“Uang di pengadilan nggak sesuai dengan resume KJPP firman Aziz. Lebih besar dari KJPP Firman Aziz. Jadi gini, contoh bidang si A resume sudah dapet Rp 3,4 juta (per meter persegi). Di pengadilan jadi Rp 2,8 juta. Jadi ada pengurangan nominal langsung. Itu ada berapa bidang itu,” ungkapnya.
Dedi juga sudah mencoba memberi tahukan soal masalah tersebut kepada Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Turidi Susanto. Namun belum mendapat respon. Diketahui, Turidi sempat konsen pada perkara ini. “Saya sudah konfirmasi belum ada jawaban juga sama Pak Turudi. WA (WhatsApp) sudah baca tapi belum bales,” pungkasnya. (irfan/made)