SATELITNEWS.ID, LEBAK—Sejumlah pemuda yang mengatasnamakan diri Aliansi Social Justice, menggelar demo di depan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebak, Jalan RM Nata Atmaja, Rangkasbitung, Senin (19/07/2021). Aksi tersebut, menolak PPKM Darurat yang dinilai hanya membawa sengsara masyarakat.
Aksi sempat diwarnai tegang dengan kepolisian setelah aparat meminta kepada peserta aksi untuk melakukan swab test di tempat yang sudah disiapkan, namun ditolak pengunjuk rasa terus melanjutkan orasi. Hingga aksi berakhir, para pendemo diajak audiensi dengan Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan Setda Lebak, Alkadri.
Korlap aksi Nukman Faluti mengatakan, aksi menyuarakan penolakan terhadap pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan PPKM justru dinilai merugikan masyarakat, khsusnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
“PPKM Darurat yang jadi upaya pemerintah menangani Covid-19 justru membawa sengsara bagi masyarakat, khususnya mereka yang bergantung dari penghasilan sehari-hari,” kata Nukman. Pihaknya mendesak kepada Pemkab Lebak dengan kewenangan otonomi daerah untuk menyesuaikan aturan di dalam PPKM dengan kondisi ekonomi dan sosial di masyarakat. “Pemda dengan kewenangan otonomi daerah kami harapkan bisa menyesuaikan aturan PPKM agar rakyat kecil tidak semakin sengsara,” katanya.
Selain menolak PPKM Darurat diperpanjang, aksi tersebut juga mempertanyakan soal anggaran penanganan Covid-19 yang dialokasikan oleh pemerintah daerah. Menurut Nukman, sampai saat ini, tidak ada bentuk transparansi dari Pemkab Lebak terkait besaran anggaran Covid-19.
“Kami tidak melihat di akun-akun media sosial dinas pemerintah daerah atau baliho yang memampang berapa anggaran yang digelontorkan untuk penanganan Covid-19. Padahal ini anggaran yang wajib diketahui oleh masyarakat,” sebut Nukman.
Sementara, Asda I Bidang Pemerintahan Setda Lebak, Alkadri mengatakan, terkait PPKM ini pemerintah daerah hanya mengikuti instruksi pemerintah pusat. Apalagi, Lebak ini sebelum zona kuning mengalami zona merah dengan penyebaran Covid-19 dengan resiko tinggi. “Pemerintah daerah mengikuti aturan pemerintah pusat. Namun demikian, ini masukan yang akan kami bahas nanti,” kata singkatnya.(mulyana/made)