SATELITNEWS.ID, LEBAK—Masyarakat Lebak akan segera mendapatkan bantuan sosial tunai (BST) dari pemerintah pusat. Bantuan diberikan sebagai upaya mengurangi beban masyarakat di masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat dan diharapkan diawasi masyarakat agar tetap sasaran.
Asisten Daerah (Asda) II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Lebak Ajis Suhendi mengatakan, dalam waktu dekat bansos tersebut segera cair. Dia mengajak masyarakat ikut mengawasi agar penyalurannya tepat sasaran.
“Termasuk teman-teman mahasiswa dan media, kami harapkan juga concern dalam hal ini. Silahkan diawasi penyaluran bansosnya yang informasinya pada minggu-minggu ini dicairkan,” kata Ajis, Kamis (22/07/2021).
Sebagai kepedulian Pemkab Lebak kepada masyarakat, khususnya para pedagang, tukang ojek dan para sopir yang terdampak aturan PPKM Darurat, bantuan berupa beras telah disalurkan “Sesuai instruksi pimpinan (bupati) pemkab harus memberikan bantuan beras kepada para pedagang, tukang ojek, dam sopir terdampak,” ujar Ajis.
Menurutnya, perpanjangan PPKM memang menjadi dilema bagi semua kalangan. Karena, secara otomatis pembatasan-pembatasan terhadap berbagai aktivitas masyarakat masih harus dilakukan, salah satu yang terdampak adalah pedagang.
“Situasinya memang dilematis, kami juga bukan tidak menyadari kesulitan dari pedagang, tapi jika ini dilonggarin (tidak diberlakukan PPKM) secara drastis yang dikhawatirkan adalah di hilir, rumah sakit yang akan kewalahan (menerima pasien),” terang Ajis.
Baca Juga: Pemkab Tangerang Akhirnya Salurkan Bantuan Sosial Tunai
Maka dari itu, Ajis menegaskan, mau tidak mau kebijakan memperpanjang PPKM yang kini berganti nama menjadi PPKM level 3 sampai tanggal 25 Juli 2021 mendatang, sebagai upaya untuk terus menekan penyebaran Covid-19. “Nanti di perpanjang atau tidaknya selepas tanggal 25 Juli 2021 mendatang, akan dievaluasi setelah melihat perkembangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lebak ini,” tandasnya. (mulyana/made)
























