Kamis, 23 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Buruh Kota Tangerang, Tangsel dan Kota Serang Bisa Peroleh Bantuan Subsidi Upah, Begini Kriterianya

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Jumat, 23 Jul 2021 17:16 WIB
Rubrik Headline, Nasional
Buruh Kota Tangerang, Tangsel dan Kota Serang Bisa Peroleh Bantuan Subsidi Upah, Begini Kriterianya

SIAPKAN BANTUAN: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sedang menyiapkan proses pemberian bantuan subsidi upah. (KEMNAKER.GO.ID)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Para buruh dan pekerja di daerah yang memberlakukan PPKM Level IV memiliki kesempatan memperoleh bantuan subsidi upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan. Dengan demikian, buruh di Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Serang yang menerapkan PPKM Level IV mempunyai peluang untuk mendapatkan BSU sebesar 1 juta rupiah.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan secara keseluruhan, jumlah calon penerima BSU mencapai kurang lebih 8 juta orang. Anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp8 triliun. Kendati demikian, Menaker menegaskan ada sejumlah criteria yang harus dipenuhi calon penerima bantuan subsidi upah. Begini kriterianya seperti dilansir Kemenaker melalui siaran persnya.

 

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Pekerja/Buruh penerima Upah
  3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
  5. Buruh /pekerja adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3.500.000,-, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  6. Pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp. 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah.
  7. Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

 

Menaker mengatakan kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya serta membantu pekerja yang dirumahkan.  Dengan adanya BSU ini, Menaker Ida berharap beban perusahaan dapat berkurang, sehingga pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi.

Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021. (gatot)

Baca Juga: DPRD Kota Tangerang Siapkan Ruang Dialog Buruh Pasca May Day 2026

BeritaTerbaru

Nelayan yang Hilang di Lebak Ditemukan Tewas Mengapung

Nelayan yang Hilang di Lebak Ditemukan Tewas Mengapung

Rabu, 22 Jul 2026 15:31 WIB
RESES: Wakil Ketua DPRD Banten, Eko Susilo (tengah depan), menghadiri acara reses di Kota Serang. (ISTIMEWA)

Anggaran Tenaga Ahli Pemprov Banten Fantastis, Eko Susilo: Semua OPD Diminta Lakukan Evaluasi

Rabu, 22 Jul 2026 12:21 WIB

Dipicu Ekonomi dan Perselingkuhan, Kasus Cerai ASN di Kota Tangerang Capai 11

Rabu, 22 Jul 2026 12:01 WIB

Dua Terduga Begal di Lebak Babak Belur Dihajar Massa

Rabu, 22 Jul 2026 11:31 WIB
Tags: buruhketenagakerjaanPPKM Level IV
Share16TweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak
Bisnis

DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak

Rabu, 22 Jul 2026 11:03 WIB
Legislator Soroti Wacana TNI Awasi Pajak, Ingatkan Jangan Pakai Pendekatan Koersif
Bisnis

Legislator Soroti Wacana TNI Awasi Pajak, Ingatkan Jangan Pakai Pendekatan Koersif

Rabu, 22 Jul 2026 11:00 WIB
Buron ke Sumsel, Pelaku Curas di Tigaraksa Tangerang Dibekuk Polisi
Headline

Buron ke Sumsel, Pelaku Curas di Tigaraksa Tangerang Dibekuk Polisi

Selasa, 21 Jul 2026 22:49 WIB
Kongres Umat Islam Bahas Isu Demokrasi hingga Ketahanan Nasional
Nasional

Kongres Umat Islam Bahas Isu Demokrasi hingga Ketahanan Nasional

Selasa, 21 Jul 2026 18:26 WIB
APBN Defisit Rp196,5 Triliun, Purbaya: Fiskal Tetap Kuat
Nasional

APBN Defisit Rp196,5 Triliun, Purbaya: Fiskal Tetap Kuat

Selasa, 21 Jul 2026 18:22 WIB
Kemarau Melanda, Debit Air Sungai Cisadane Tangerang Menyusut
Headline

Kemarau Melanda, Debit Air Sungai Cisadane Tangerang Mulai Menyusut

Selasa, 21 Jul 2026 16:54 WIB
Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 66 Dinkes Tangsel
Rustandi Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang

Berita Pilihan

Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Minggu, 19 Jul 2026 21:20 WIB
BANTUAN AIR BERSIH - Warga Kampung Seuseupan RT 002/RW 001, Desa Seuseupan, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, berbondong-bondong membawa ember, galon, tong, serta wadah lainnya untuk menampung bantuan air bersih, Senin (20/7/2026). (ISTIMEWA)

Tampung Bantuan Air Bersih, Warga Sukaresmi Pandeglang Kumpulkan Ember dan Galon

Senin, 20 Jul 2026 18:22 WIB
Musim Kemarau, Masyarakat Kota Tangerang Diminta Tak Bakar Sampah

Musim Kemarau, Masyarakat Kota Tangerang Diminta Tak Bakar Sampah

Senin, 20 Jul 2026 16:05 WIB

Jadwal SIM Keliling Kota Tangerang Hari Ini

Sabtu, 18 Jul 2026 08:20 WIB

Minat Terhadap Bus Transjabodetabek di Tangsel Meningkat, Rute Alam Sutera-Blok M Diminati

Jumat, 17 Jul 2026 18:42 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.