SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Polres Metro Tangerang Kota (Polrestro Tangkot) buka suara soal kritikan Ombudsman yang mengatakan pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sepi di Kota Tangerang. Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Deonijiu De Fatima membantah kalau pos dalam keadaan sepi.
Menurutnya, keberadaan petugas di pos penyekatan memang tak 24 jam. Terdapat waktu-waktu tertentu, terutama saat melakukan pemeriksaan. “Ini sudah dilakukan dan ada jam-nya. Jadi manakala pengguna jalan sudah sepi jadi petugas kan manusia juga, mereka butuh istirahat juga,” kata Kapolres di Mapolres Metro Tangerang, Rabu (28/7/2021).
Kata Deonijiu, petugas melakukan pemeriksaan atau penyekatan di dua titik saat mobilisasi masyarakat mulai padat. “Nah kemudian ada jam tertentu mulai padat mereka baru melakukan pengecekan,” ujarnya.
Tetapi, lanjut Deonijiu, pihaknya tidak hanya mengandalkan penyekatan saja untuk bisa menekan angka penyebaran Covid 19. Dalam menegakkan PPKM para petugas juga melakukan secara patroli, artinya memantau aktivitas masyarakat.
“Di Kota Tangerang setiap malam kita patroli mulai dari Polres sampai ke polsek- polsek. Kegiatan patroli selalu rutin,” katanya. Sebelumnya, Ombudsman Banten memberikan kritik terhadap pendirian pos penyekatan yang ada di Kota Tangerang. Pasalnya, kedua pos tersebut terpantau kosong tanpa petugas yang menjaga.
“Dua lokasi pos penyekatan di Kota Tangerang, yakni pos cek poin di Pertigaan Gajah Tunggal, Jatiuwung dan pos cek poin Batuceper di Jalan Daan Mogot, sepi petugas,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Dedy Irsan, Selasa, (27/07/2021) dalam keterangan yang diperoleh SatelitNews.Id.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Deklarasi SMPB 2026/2027 Berintegritas
Dedy menuturkan, pihaknya mendukung maksud dan tujuan pemerintah pusat dalam penerapan PPKM guna pengendalian penyebaran Covid-19. Sehingga, dia menambahkan, perlu adanya monitoring pengawasan terkait penyekatan tersebut. “Penerapan PPKM harus optimal agar betul-betul dapat menekan laju penyebaran Covid-19 dan membantu percepatan normalisasi kondisi sosial ekonomi masyarakat,” katanya.
Dedy mengatakan Satgas Covid-19 Nasional telah menyorot tingkat kepatuhan masyarakat di Banten terhadap protokol kesehatan yang dinilai paling rendah bersama DKI Jakarta. Bahkan, Kapolri dan Panglima TNI pun angkat bicara terkait rendahnya kepatuhan prokes di Banten.
“Logisnya, pada masa perpanjangan ini perlu ada optimalisasi terhadap penerapan PPKM di Banten, khususnya di wilayah Level 4,” jelasnya. Selain pos penyekatan, Dedy menambahkan, pihaknya pun menemukan beberapa warung makan dan kafe yang masih beroperasi dan melayani konsumen hingga di atas pukul 21.00 WIB.
“Semoga penemuan itu semua menjadi perhatian bagi pejabat wilayah. Kita bersyukur dan mengapresiasi kerja keras yang telah dilakukan aparat di lapangan dalam menurunkan angka penularan Covid-19. Namun justru tidak boleh membuat terlena sehingga menurunkan kualitas PPKM,” jelasnya. (irfan/made)
























