SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Transportasi. Perda tersebut kini telah diserahkan ke Provinsi Banten untuk diverifikasi. Kemudian, usai diverifikasi nantinya akan kembali diserahkan kembali ke DPRD Kota Tangerang untuk dibahas.
“Ya jadi pertama raperda tersebut kita bahas, lalu kita kaji tentunya sebelum penetapan harus diverifikasi provinsi. Dan ketika ada peraturan yang menyangkut teknis misalkan anggaran tidak boleh melebihi dari provinsi lalu di lemparkan lagi ke Kota Tangerang,” ujarnya kepada Satelit News.Id, Senin, (02/08/2021).
Kata Sumarti, usulan itu bermula dari keluhan masyarakat soal banyaknya truk besar yang melintas ke Kota Tangerang. Truk tersebut dikeluhkan lantaran dinilai mengganggu. “Karena kan kita menginisiasi perda itu karena masukan. Termasuk dari masyarakat. Banyak truk melintas tapi tidak ada peraturan yang jelas dan pengawasannya tidak ketat,” tuturnya.
Dia mengatakan salah satu poin yang ditekankan pada Perda Transportasi yakni tentang batas beban kendaraan yang melintasi Kota Tangerang. Kemudian, jenis muatannya. “Kita menginginkan disitu ada batasan truk , jadi beratnya dibatasi. Ya itu lengkap penekanannya sekarang memang daerah harus ada muatannya,” ungkap Sumarti.
Selanjutnya, ditegaskan juga harus ada keterlibatan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terkait batasan beban serta jenis muatannya. Hal tersebut akan dibahas pada rapat lanjutan dengan instansi terkait itu. “Terus ada koordinasi baik itu Wali kota dan Dishub atas kebijakannya itu tidak terjadi seperti ini,” kata Sumarti. “Jadi ditekankan yang masuk ke wilayah Kota Tangerang harus ada pertanggungjawaban dan syarat tertentu,” tambahnya.
Diketahui Peraturan Walikota (Perwal) Tangerang nomor 30 tahun 2012 tentang Jam Operasional kendaraan bertonase besar. Perwal itu menjelaskan truk tambang atau tanah hanya diperbolehkan melintas pada pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB. Namun, kata Sumarti pada peraturan tersebut tidak dijelaskan soal beban atau jenis muatan kendaraan yang melintasi wilayah Kota Tangerang. “Ya belum kalau masukan. Ini kan semua berdasarkan dari linier. Kalau soal beban maksimal itu Pemkot Tangerang berhak mengatur,” pungkasnya. (irfan)
Baca Juga: Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang Dorong Pengawasan MBG Diperkuat




















