SATELITNEWS.ID, PONDOK AREN—Sebanyak 20 pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di kawasan Bintaro Pondok Aren menjalani sidang tindak pidana ringan. Dalam sidang kali ketiga itu, pengadilan berhasil mengumpulkan uang denda hingga mencapai Rp 14 juta.
Pada sidang kali ini, pelanggar yang dikenakan sanksi bukan hanya bagi para tempat usaha yang membandel saja. Namun juga bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker.
“Ada 17 pelanggar masker dan tiga pelanggar tempat usaha yang disidang,” ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry saat dikonfirmasi, Selasa (03/8/2021).
Dalam sidang tersebut, para pelanggar diberi dua pilihan sanksi atas kesalahannya itu. “Diberi pilihan antara denda atau kurungan. Namun mereka rata-rata milih denda, orang enggak mau dikurung,” tuturnya.
Untuk denda itu sendiri, memiliki kisaran yang bervariasi. Pihaknya mengacu pada Perda Provinsi no. 1 tahun 2021 tentang penanganan COVID-19. Bagi 17 pelanggar yang tidak memakai masker masing-masing denda Rp100 ribu, sedangkan tempat usaha yang melanggar didenda Rp500,” paparnya.
Dari sidang Tipiring ketiga yang telah dilaksanakan, pihaknya telah mengumpulkan uang denda hingga Rp14 juta lebih. Uang tersebut, langsung disetorkan ke kas daerah.
“Total Rp14.470.000. Itu total keseluruhan dari tiga kali sidang Tipiring,” tandasnya.
BNPB Tinjau Posko Penanganan Covid-19
Di tempat terpisah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meninjau posko-posko penanganan Covid-19 di kelurahan untuk memastikan penguatan PPKM Level 4 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Tangerang Selatan, Selasa (03/8/2021). Hal tersebut guna memperkuat peran posko di lapangan untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19.
Pelaksana tugas Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari dalam keterangannya mengatakan, BNPB melakukan pemantauan pelaksanaan PPKM di tingkat kelurahan. Dari hasil pemantauan di lapangan, diketahui posko PPKM yang berada di tingkat kelurahan berperan aktif sesuai dengan peraturan daerah masing-masing.
Unsur pentahelix berperan aktif dalam penguatan posko PPKM, salah satunya dalam hal pemberdayaan relawan. “Berbagai kalangan dikerahkan untuk ditempatkan sebagai relawan pada posko-posko tersebut,” ujar Muhari.
Di Tangsel, kata Muhari, Di Satuan Tugas (Satgas) dan relawan aktif menindak para pelanggar PPKM Darurat. Adapun penindakan tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Walikota Tangerang Selatan Nomor.443/2584/Huk tentang Perpanjangan PPKM Level 4.
“Edukasi dan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat juga gencar dilakukan. Hal tersebut dilakukan untuk membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan,” ujarnya.
Pendampingan dan pemantauan posko PPKM ini diharapkan dapat mengurangi angka tersebut. Koordinasi bersama pihak-pihak di tingkat kelurahan juga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan penanganan Covid-19. (jarkasih)