SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Sidang kasus dugaan prostitusi anak yang menjerat artis Cynthiara Alona dan dua rekannya mulai bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (5/8/2021). Alona didakwa melanggar Pasal 88 jo Pasal 76 e UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya kurang lebih 12 tahun penjara.
Persidangan kasus tersebut berjalan tertutup untuk umum dan digelar secara virtual. Para terdakwa Cynthiara Alona dan dua orang rekannya, yakni AA dan DA menghadiri sidang dari rumah tahanan secara online sementara kuasa hukum mereka hadir di PN Tangerang Klas 1. Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Mahmuriadin, dengan anggota I Arif Budi, dan II Fathul Mujib.
“Kami lakukan secara virtual karena kondisi Covid-19. Kami cari aman dan kami adakan tertutup karena korbannya anak-anak,” kata Depot Dariarma, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Kamis (5/8/2021).
Dalam sidang yang beragendakan dakwaan itu, Cynthiara Alona dan kedua temannya didakwa melanggar Pasal 88 jo Pasal 76 e UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka diduga telah mengeksploitasi anak di bawah umur.
“Hari ini pembacaan dakwaan. Ancaman hukuman kurang lebih 12 tahun (penjara),” ujar Depot Dariarma.
Sidang pun akan dilanjutkan pada minggu depan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan beberapa orang saksi dalam sidang tersebut.
Baca Juga: Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung
“Sidang selanjutnya minggu depan langsung ke pemeriksaan saksi karena nggak ada eksepsi ya. Rencananya kita panggil saksi 3-4 orang ya,” tutur Depot Dariarma.
Penangkapan Cynthiara Alona berawal dari penggerebekan aparat Polda Metro Jaya terhadap Hotel Alona di Kecamatan Larangan Kota Tangerang, Selasa (16/3/2021) malam. Tindakan itu dilakukan setelah Polda Metro Jaya memperoleh informasi mengenai praktik prostitusi anak di hotel tersebut.
Dari penggerebekan, ada 15 anak usia 14 hingga 16 tahun yang menjadi korban prostitusi. Sebagai pemilik hotel, Cynthiara Alona ditangkap oleh polisi karena menyediakan tempat esek-esek tersebut.
Selain Cynthiara Alona, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah DA yang diketahui sebagai mucikari dan AA sebagai pengelola hotel.
Hotel bintang dua itu dulunya adalah sebuah kos-kosan. Namun Cynthiara Alona kemudian mengubahnya menjadi hotel. Kondisi pandemi Covid-19 membuat hotel sepi. Hal inilah yang kemudian membuat Cynthiara Alona membuka hotel itu sebagai sarana untuk prostitusi online. (irfan/gatot)
























