Senin, 7 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Cynthiara Alona Didakwa Langgar UU Perlindungan Anak

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Jumat, 6 Agu 2021 09:44 WIB
Rubrik Headline, Metro Tangerang
Cynthiara Alona Didakwa Langgar UU Perlindungan Anak

SIDANG TERTUTUP: Kepala Seksie Pidana Umum untuk Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma memberikan keterangan tentang alasan sidang dilakukan secara tertutup. (IRFAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Sidang kasus dugaan prostitusi anak yang menjerat artis Cynthiara Alona dan dua rekannya mulai bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (5/8/2021). Alona didakwa melanggar Pasal 88 jo Pasal 76 e UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya kurang lebih 12 tahun penjara.

Persidangan kasus tersebut berjalan tertutup untuk umum dan digelar secara virtual. Para terdakwa Cynthiara Alona dan dua orang rekannya, yakni AA dan DA menghadiri sidang dari rumah tahanan secara online sementara kuasa hukum mereka hadir di PN Tangerang Klas 1. Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Mahmuriadin, dengan anggota I Arif Budi, dan II Fathul Mujib.

“Kami lakukan secara virtual karena kondisi Covid-19. Kami cari aman dan kami adakan tertutup karena korbannya anak-anak,” kata Depot Dariarma, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Kamis (5/8/2021).

Dalam sidang yang beragendakan dakwaan itu, Cynthiara Alona dan kedua temannya didakwa melanggar Pasal 88 jo Pasal 76 e UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka diduga telah mengeksploitasi anak di bawah umur.

“Hari ini pembacaan dakwaan. Ancaman hukuman kurang lebih 12 tahun (penjara),” ujar Depot Dariarma.

Sidang pun akan dilanjutkan pada minggu depan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan beberapa orang saksi dalam sidang tersebut.

Baca Juga: Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

“Sidang selanjutnya minggu depan langsung ke pemeriksaan saksi karena nggak ada eksepsi ya. Rencananya kita panggil saksi 3-4 orang ya,” tutur Depot Dariarma.

Penangkapan Cynthiara Alona berawal dari penggerebekan aparat Polda Metro Jaya terhadap Hotel Alona di Kecamatan Larangan Kota Tangerang, Selasa (16/3/2021) malam. Tindakan itu dilakukan setelah Polda Metro Jaya memperoleh informasi mengenai praktik prostitusi anak di hotel tersebut.

BeritaTerbaru

Gubernur Banten Andra Soni, meninjau aktivitas GAK di PVMBG, Minggu (6/9/2026). (ISTIMEWA)

Pemprov Banten Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh

Minggu, 6 Sep 2026 21:14 WIB
Kepala Dindikpora Kabupaten Pandeglang, Sutoto. (ISTIMEWA)

Erupsi GAK Terus Meningkat, Sekolah di Pandeglang Berlakukan BDR

Minggu, 6 Sep 2026 20:14 WIB
BERSIHKAN ABU -- Seorang warga di Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, sedang membersihkan sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau, Minggu (6/9/2026). (MARDIANA/SATELITNEWS.COM)

Abu Vulkanik Erupsi GAK Hujani Pandeglang, Bupati Dewi: Gunakan Masker dan Kacamata

Minggu, 6 Sep 2026 20:10 WIB
DPRD Imbau Warga Kota Tangerang Waspada Abu Vulkanik GAK

DPRD Imbau Warga Kota Tangerang Waspada Abu Vulkanik GAK

Minggu, 6 Sep 2026 19:54 WIB

Dari penggerebekan, ada 15 anak usia 14 hingga 16 tahun yang menjadi korban prostitusi. Sebagai pemilik hotel, Cynthiara Alona ditangkap oleh polisi karena menyediakan tempat esek-esek tersebut.

Selain Cynthiara Alona, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah DA yang diketahui sebagai mucikari dan AA sebagai pengelola hotel.

Hotel bintang dua itu dulunya adalah sebuah kos-kosan. Namun Cynthiara Alona kemudian mengubahnya menjadi hotel. Kondisi pandemi Covid-19 membuat hotel sepi. Hal inilah yang kemudian membuat Cynthiara Alona membuka hotel itu sebagai sarana untuk prostitusi online. (irfan/gatot)

Tags: kejaksaanpengadilan negeri tangerangprostitusi anakprostitusi online
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku
Headline

Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Minggu, 6 Sep 2026 17:27 WIB
MENYAMPAIKAN KETERANGAN : Gubernur Banten Andra Soni, menyampaikan keterangan kepada wartawan, usai melalukan rakor dengan PVMBG dan stakeholders terkait lainnya. (ISTIMEWA)
Banten Region

Pantau PGA GAK di Pasauran, Gubernur Andra Tegaskan Hal Ini

Minggu, 6 Sep 2026 17:21 WIB
Ilustrasi erupsi Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda. (ISTIMEWA)
Banten Region

Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus, 14 Letusan Tercatat Sejak 4 September

Minggu, 6 Sep 2026 16:39 WIB
Abu Anak Krakatau Tutup Bandara Soekarno-Hatta, 22.798 Penumpang Terdampak
Headline

Abu Anak Krakatau Tutup Bandara Soekarno-Hatta, 22.798 Penumpang Terdampak

Minggu, 6 Sep 2026 16:05 WIB
Gubernur Banten, Andra Soni. (ISTIMEWA)
Banten Region

Waspada Sebaran Abu Vulkanik GAK, Masyarakat Diminta Gunakan Masker

Minggu, 6 Sep 2026 15:57 WIB
Gelar Konsolidasi, PKB Kota Tangerang Bidik Minimal 7 Kursi di Pemilu 2029
Kota Tangerang

Gelar Konsolidasi, PKB Kota Tangerang Bidik Minimal 7 Kursi di Pemilu 2029

Minggu, 6 Sep 2026 15:50 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

TPP PPPK Kota Tangerang Naik 15 Persen, ini Respons Forum Pegawai

Jumat, 4 Sep 2026 18:24 WIB
Pria Marah-marah di Pasar Induk Tangerang, Ternyata Bawa 1.110 Pil Hexymer-Tramadol

Pria Marah-marah di Pasar Induk Tangerang, Ternyata Bawa 1.110 Pil Hexymer-Tramadol

Senin, 31 Agu 2026 14:59 WIB
Ditebus Nyaris Rp 3 Triliun, Chelsea Jual Enzo Fernandez ke Man City

Ditebus Nyaris Rp 3 Triliun, Chelsea Jual Enzo Fernandez ke Man City

Rabu, 2 Sep 2026 21:07 WIB
Pemkot Tangerang Diminta Segera Normalisasi Drainase untuk Mitigasi Banjir

Arief Wibowo Dorong Kajian Potensi PAD Kota Tangerang

Kamis, 3 Sep 2026 09:18 WIB
Kepala Kantah Kabupaten Tangerang Lantik Empat PPAT, Tekankan Profesionalisme dan Integritas

Kepala Kantah Kabupaten Tangerang Lantik Empat PPAT, Tekankan Profesionalisme dan Integritas

Kamis, 3 Sep 2026 18:33 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.