SATELITNEWS.ID, SERANG–AM (25) warga Desa Suka Jaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serang, lantaran nekad menjual obat keras jenis hexymer.
Diketahui, pelaku baru 3 bulan menggeluti usaha haramnya itu, untuk memenuhi dan mempertahankan kehidupannya. Terlebih, untuk kebutuhan sehari – hari.
Kasatres Narkoba Polres Narkoba, Iptu Michael K Tandayu mengatakan, tersangka ditangkap saat menunggu konsumennya dipinggir jalan, tidak jauh dari rumahnya.
“Tersangka AM, kami amankan di pinggir jalan, Selasa (10/8/2021), pukul 21.00 WIB. Dari tersangka, ditemukan obat keras jenis hexymer sebanyak 750 butir,” kata Kasatres Narkoba Polsek Iptu Michael K Tandayu, Jumat (13/8/2021).
Katanya, penangkapan tersangka pengedar obat keras ini, merupakan tindaklanjut dari laporan warga. Berbekal hal itu, tim Satres Narkoba yang dipimpin Ipda M Ritonga Maulana, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankannya.
“Barang bukti 750 butir hexymer, dibungkus plastik dan ditemukan dalam saku celana tersangka, termasuk uang hasil penjualan sebanyak Rp 115 ribu. Tersangka langsung diamankan ke Mapolres, untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, kata dia, tersangka AM mengaku sudah menggeluti usaha ini selama 3 bulan. Tersangka membeli pil hexymer dari seorang Bandar, yang biasa dipanggil Abang dan mengaku warga Balaraja, Kabupaten Tangerang, seharga Rp 800 ribu.
“Dari satu toples berisi 1.000 butir, tersangka dapat menjual habis sekitar 10 hari dan mendapatkan keuntungan sebanyak Rp500 ribu,” pungkasnya.
Ia juga mengungkapkan, tersangka nekad berbisnis obat keras ilegal ini karena hasil dari pekerjaannya mencari kepiting di tambak jauh dari mencukupi. Dari keuntungan menjual obat, kata Kasat, tersangka mengaku dapat digunakan untuk kebutuhan hidupnya.
“Jadi motifnya karena kebutuhan ekonomi. Tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini, beralasan hasil dari menjual kepiting tidak mencukupi kebutuhannya,” ujar Michael.
Akibat perbuatannya, tersangka AM disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 197, UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (sidik)