SATELITNEWS.ID, SERANG–, menggerebek tiga orang warga yang lagi asik main judi domino, di teras Kantor Desa Lamaran, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang.
Ketiganya yakni, BA (32), SU (36), dan MU (24), yang merupakan warga Desa setempat. Selain pelaku judi, petugas juga menyita barang bukti berupa uang taruhan senilai Rp 1.965.000, dan satu set kartu domino.
Kapolsek Carenang, Iptu Samsul Fuad mengatakan, penangkapan para penjudi ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah karena teras kantor desa dijadikan arena judi. Kemudian, personel Unit Reskrim langsung bergerak.
“Penangkapan tiga penjudi terjadi pada Selasa (17/8/2021), sekitar pukul 00.30 WIB. Masyarakat kesal, karena kantor desa dijadikan tempat judi,” kata Iptu Samsul, Rabu (18/8/2021).
Katanya, saat petugas datang para penjudi berusaha kabur. Namun tidak berhasil, karena kantor desa sudah dikepung petugas dan juga dikelilingi pagar. Sehingga, para pelaku tidak bisa lolos.
Dari lokasi, petugas mengamankan uang taruhan serta kartu domino. “Kami mengamankan 6 warga. Namun dalam pemeriksaan, hanya tiga warga yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan tiga lainnya, hanya warga biasa yang kebetulan ada disekitar lokasi,” tambahnya.
Baca Juga: Wisatawan Asal Jaksel Ditemukan Meninggal Dunia di Dermaga Cinangka Serang
Ia-pun mengimbau kepada masyarakat di wilayahnya, untuk tidak berjudi apapun bentuknya, dan jika masih ditemukan akan ditindak tegas, siapapun yang kedapatan berjudi.
“Kami tidak mentolerir adanya perjudian. Apapun bentuknya, akan kami tindak tegas, tanpa pandang bulu. Masyarakat-pun segera melapor jika menemukan hal serupa,” imbuhnya. (sidik)

















