SATELITNEWS.ID, LEBAK—Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak berhasil membekuk tiga dari lima orang pelaku pencurian komputer milik SMAN 1 Cihara, Kecamatan Cihara. Dua orang pelaku lainnya buron dan dalam pengejaran aparat.
Kasat Reskrim Polres Lebak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indik Rusmono mengatakan, penangkapan tiga pelaku itu menindaklanjuti laporan adanya pencurian komputer milik SMAN 1 Cihara Jum’at (13/08/2021) sekitar pukul 02.00 WIB. Berdasarkan kejadian tersebut, Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus.
“Baru tiga pelaku yang kita tangkap yakni DK (29), AS (31), dan RF (20). Kini ketiganya menjalani pemeriksaan sedangkan dua pelaku lainnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata AKP Indik, keterangan persnya, Kamis (19/08/2021).
“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 29 unit komputer portabel merk HP, satu unit monitor merk Accer, satu unit server merk HP, satu unit infokus merk BenQ, satu unit CPU warna hitam, dua buah linggis, dua buah obeng, satu buah pisau lipat, dan satu unit mobil Toyota Kijang No.Pol : A-1080-HL yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya,” timpal Indik.
Indik menjelaskan, tersangka DK yang merupakan warga Desa Tanjung Sanai, Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, AS warga Pademangan Jakarta Utara, dan RF warga Cilincing Jakarta Utara tersebut saat menjalankan aksinya dengan cara mencongkel pintu kayu laboratorium komputer dengan menggunakan linggis.
Setelah itu masuk mengambil komputer portabel yang masih tersimpan di kardus, dan memindahkan ke tempat yang gelap di samping sekolah guna memudahkan menaikkan dan mengemas komputer untuk dimasukkan ke dalam mobil.
Baca Juga: Waduk Karian Lebak Semakin Mengering, Jejak Permukiman Lama Jadi Magnet Wisata
“Aksi para pelaku ini diketahui oleh penjaga sekolah yakni Toid dan Jaya Sumarna yang merupakan tukang kebun. Sadar aksinya diketahui kemudian para pelaku melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan linggis dan kabur,” terang Indik.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada warga masyarakat khususnya sekolah-sekolah di wilayah selatan untuk meningkatkan kewaspadaan, agar meningkatkan keamanan apabila di sekolahnya ada barang-barang elektronik dan berkoordinasi dengan Polsek setempat,” imbuhnya.(mulyana)
























