SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Jajaran Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta berhasil menegah masuknya sabu ke Indonesia. Barang haram seberat 10.456 gram itu berasal dari Kongo, Afrika Tengah.
Untuk mengelabui petugas, sabu tersebut diselundupkan dengan cara disimpan dalam patung. Ada patung yang berbentuk bola dan juga patung kecil berbentuk binatang.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Finari Manan menjelaskan, sabu tersebut dimasukan ke dalam 40 patung berbentuk bola berwarna hijau. Karena keras, patung tersebut harus dihancurkan dulu baru bisa dikeluarkan sabu tersebut.
“Kami tegah barang kiriman, ternyata diberitahukan dua koli isinya diberitakan patung-patung dan bola hijau. Ternyata isinya sabu total sebanyak sekira 10 Kilogram,” jelas Finari di kantornya, Kamis (19/8/2021). “Ini dikirim dari Kongo, Afrika Tengah diberitahukan sebagai Polished Malachite,” sambung dia lagi.
Secara rinci, dari dua kardus itu terdapat 40 patung bola berisi sabu dan 18 patung binatang yang dijadikan kamuflase belaka. Penegahan tersebut dilakukan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (23/7/2021) pada pukul 01.00 WIB di Terminal Kargo.
Adapun penerima paket tersebut tertulis Aliong dengan alamat Jakarta. Petugas Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri. Dari kasus ini petugas mengamankan seorang pria berinisial A (29) di Kelurahan Kembangan Selatan, Jakarta Barat.
Baca Juga: Pondok Aren Zona Merah Narkoba, Pelajar SMP Mulai Terpapar Ganja Sintetis
“Di hari yang sama kami bersama Bareskrim mengamankan seorang pria berinisal A di Kelurahan Kembangan, Jakarta Barat,” sambung Finari. Lebih lanjut Finari mengatakan, penyelundupan sabu tersebut dikendalikan seorang narapida di salah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jakarta.
“Kemudian dengan bantuan bersama Bareskrim dikembangkan, (kasus ini) berhubungan dengan salah seorang di lapas,” ungkap Finari.
Kasus tersebut kini tengah dikembangkan oleh Bareskrim Mabes Polri. Sementara para pelaku diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (irfan)
Baca Juga: Tiga Pengedar Sabu Diamankan ke Mapolda Banten
























