SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Perguruan tinggi swasta di Kota Tangerang merasa keputusan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan memberikan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19 terkesan baru dikeluarkan dan baru disampaikan ke pihak perguruan tinggi. Sehingga pihak kampus belum ada sosialisasi kepada mahasiswa.
Salah satunya dari Universitas Islam Syekh-Yusuf (UNIS) Tangerang. Rektor Unis Tangerang Prof Mustofa Kamil menyatakan, bantuan UKT dari Kemendikbudristek hanya diberikan satu semester untuk semester ganjil, bantuan UKT tersebut berkisar Rp 2,4 juta.
Terkait hal itu, pihaknya juga masih menunggu jumlah kuota bantuan UKT dari pemerintah, hingga saat ini pihaknya belum menerima Standar Operasional Prosedur (SOP). Ia juga mengungkapkan belum mengetahui seberapa banyak atau jumlah mahasiswa yang butuh bantuan UKT.
“Selanjutnya UNIS tinggal menyiapkan mahasiswa yang siap untuk dibantu, tapi itu kalau dapat kuota. Yang mengajukan belum tahu ada berapa, masih dicek dulu, karena saat ini masih banyak mahasiswa yang cuti dan minta penangguhan uang kuliah ketimbang mengajukan bantuan UKT atau mungkin karena berbagai hal sehingga mahasiswa belum mengajukan,” ujar Rektor UNIS Prof Mustofa Kamil, Kamis (19/08/2021).
Namun, Lanjut Kamil, untuk mendapatkan bantuan tersebut mahasiswa harus mengikuti beberapa seleksi atau persyaratan. Tidak semua mahasiswa bisa mendapatkan UKT 2021 meski terdampak Covid-19, akan ada proses penyeleksian. “Tidak semua sepertinya dan harus ada seleksi khusus, misalnya pendapatan orang tua kondisi ekonomi atau pekerjaan orang tua mungkin prestasi juga,” jelasnya. (mg01/made)
Adapun untuk mendapatkan bantuan UKT, mahasiswa harus memenuhi beberapa persyaratan, untuk diajukan.
-
Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali meninggal dunia.
-
Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
-
Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami kerugian usaha/pailit.
-
Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penutupan tempat usaha.
-
Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penurunan pendapatan secara drastis.