SATELITNEWS.ID, SERANG–Empat Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kecamatan Kibin dan Ciruas, Kabupaten Serang, digerebek personel Polres Serang, Jumat (20/8/2021) malam hingga Sabtu (21/8/2021) dini hari, karena dianggap melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Petugas berhasil menggelandang pengelola THM, serta 32 pengunjung berikut wanita malam. Tidak hanya itu, dari lokasi THM, petugas juga mengangkut 3 unit alat musik jenis keyboard, serta puluhan botol minuman keras (Miras) berbagai merk.
Keempat THM yang digerebek antara lain, The Star yang berlokasi di Kecamatan Kibin, Cafe Geros, Resto King Oloan dan Princess Queen, berlokasi di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, pihaknya melakukan tindakan tegas terhadap THM, karena dinilai membandel. “Sudah berulang kali diingatkan, jangan beroperasi di masa pandemi Covid-19. Terlebih saat ini, sedang diberlakukan PPKM Level 3. Tapi masih beroperasi,” kata Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, Sabtu (21/8/2021).
Menurutnya, di masa pandemi Covid-19, THM berpotensi menjadi cluster penyebaran virus corona. Selain itu keberadaan THM juga banyak dikeluhkan masyarakat setempat.
“Seluruh THM yang dilakukan tindakan tegas ini, juga diketahui tidak memiliki izin usaha dari pemerintah daerah,” tuturnya.
Baca Juga: Cegah Aksi Geng Motor Hingga Curanmor, Polres Serang Tingkatkan Patroli
Oleh karena itu, Kapolres mewanti-wanti pengelola THM agar tunduk pada peraturan pemerintah jika tidak ingin dilakukan tindakan yang lebih keras lagi.
“Saya ingatkan kembali kepada seluruh pengelola THM yang ada di wilayah Polres Serang agar taat pada peraturan, terlebih saat ini adalah masa pemberlakuan PPKM. Jika nanti beroperasi lagi akan ada tindakan yang lebih tegas lagi,” imbuhnya. (sidik)
























