SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemerintah Kota Tangerang akhirnya memutuskan menarik Lurah Paninggilan Utara, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang yang kini sudah nonaktif berinisial Tm ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Penarikan Tm ke BPKSDM dilakukan demi memudahkan pemeriksaan dan pembinaan yang bersangkutan.
“Sudah kita tarik ke BPKSDM,” ujar Kepala BKPSDM Kota Tangerang, Heryanto, Senin (23/08/2021) saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. Mantan Sekretaris Dinas Sosial ini menambahkan, apa yang dilakukan oleh Tm tergolong pelanggaran berat, oleh sebab itulah tindakan pencopotan terpaksa dilakukan.
“Kalau nggak berat nggak mungkin dicopot sebagai lurah,” terangnya Namun ketika disinggung soal ‘vonis’ sanksi yang akan diterima Tm, pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) ini belum berani memastikan. “Nanti kita infokan kalau sudah ada, salah saya kalau sekarang ngomong duluan,” kata Heryanto.
Dia menambahkan, selama masa pameriksaan Tm akan tetap ada di BPKSDM khususunya di Bidang Pembinaan. Ketika disinggung apakah Tm sudah sering meminta bayaran untuk setiap pelayanan yang diberikan, Heryanto juga enggan buka suara.
“Kita tunggu hasilnya dulu, yang jelas kita sudah mengantongi bukti,” ucapnya. Untuk saat ini, selaku pelaksana lurah di Paninggilan Utara kata Heryanto diserahkan Sekcam Ciledug. “Sekcamnya merangkap pelaksana lurah,” jelasnya. (made)




















